PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus hukum yang terjadi sekarang ini, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat adat, mendapat perhatian yang serius dari Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya. Ada sejumlah masyarakat yang tersandung kasus hukum sederhana, namun mendapatkan hukuman yang dinilai tidak sepadan.
Menyikapi hal-hal yang demikian, DAD Palangka Raya menggelar sosialisasi Penyelesaian Pelanggaran Hukum dengan Kolaborasi Penegakan Hukum Adat dan Restoratif Justice. Hadir camat Kecamatan Rakumpit, Kapolsek Kecamatan Rakumpit, Damang Kecamatan Rakumpit, Mantir Kecamatan Rakumpit, Mantir Kelurahan, RT, dan LKK se Kecamatan Rakumpit.
Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, dan Ketua Harian DAD Palangka Raya, Mambang I Tubil. Hadirnya restoratif justice melalui hukum adat diharapkan dapat semakin memperkuat keberadaan hukum ada adat di Kalteng secara umum, di Palangka Raya secara khusus.

FOTO BERSAMA – Ketua Harian DAD Palangka Raya, Mambang I Tubil, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, dan jajaran DAD Palangka Raya menggelar sosialisasi Penyelesaian Pelanggaran Hukum dengan Kolaborasi Penegakan Hukum Adat dan Restoratif Justice, Senin (12/6) di Palangka Raya.
Menurut Mambang, restiratif justice melalui hukum adat tentu tidak semua kasus hukum dapat dilakukan restoratif justice. DAD sendiri mengikuti mekanisme ataupun ketentuan yang ada dari pihak kejaksaan. Hanya saja, bedanya DAD melakukan restoratif justice dengan hukum adat atas kasus yangbmasih ditingkat kepolisian. Harapannya, hukum ada dapat mendamaikan kedua belah pihak.
”Sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Rakumpit, langkah awal untuk mengenalkan langkah barunyang dapat ditempuh dalam mendamaikan kedua belah pihak dengan hukum adat. Misal, ada pencurian ayam, dan dilakukan penangkapan. Disinilah DAD berupaya masuk untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan menggunakan hukum adat, tanpa menggunakan hukum positif,” kata Mambang, saat menyampaikan kegiatan sosialisasi restoratif justice dengan menggunakan hukum adat, Senin (12/6) di Palangka Raya.
Namun demikian, tegas Mambang, DAD juga akan melihat secara luas atas setiap kasus hukum yang terjadi. Apakah layak, dan patut diterapkan restoratif justice, atau tidak. Misalnya, ada pelaku pencurian yang ditangkap polisi. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata yang bersangkutan merupakan residivis, dan berulang kali melakukan pencurian, maka yang seperti ini tidak bisa diterapkan restoratif justice.
Ada beberapa hal, urai Mambang, bagaimana restoratif justice dapat diberlakukan. Misalnya kejahatan terjadi demi memenuhi kebutuhan hidup, atau masalah pendidikan, ataupun masalah kesehatan. Hal yang demikian dapat menjadi pertimbangan. Apabila itu kejadian berulang, dan mantan residivis, maka tidak bisa dilakukan restoratif justice.
Sekarang adalah tahap awal, ungkap Mambang, yakni berupa perkenalan saja. Kedepan, apabila sosialisasi selesai dilakukan, barulah masuk pada tahapan teknis. Tentu, ditahapan teknis ini adalah banyak lembaga yang akan dilibatkan untuk memberikan materi nantinya.ded











