* Pengendali Narapidana di Lapas
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu (28/5/2023). Narkoba jenis sabu seberat 803,24 gram berhasil diamankan dari 4 tersangka.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba dari Pontianak, Kalbar menuju Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Minggu (28/5/2023), tim BNNP Kalteng kemudian menangkap tersangka berinisial AA di Pool DAMRI Simpang Runtu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pandu Sanjaya, Kobar.
Dari tangan AA, petugas menyita 8 plastik bening sabu yang disembunyikan dalam 3 kotak kardus. Berdasarkan keterangan tersangka AA, ia diperintah seseorang dari Pontianak untuk mengantarkan sabu ke Kobar.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan cara control delivery, beberapa saat, 2 tersangka lain kembali ditangkap, yakni DA dan JP. Keduanya bertindak sebagai penerima barang.
Tidak berhenti disana, petugas kembali melakukan penyidikan dan menangkap HM alias A, pria yang bertindak sebagai pengendali narkoba yang ternyata mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalteng.











