Hukrim

Izinkan Truk ODOL Masuk Kota Itu Melanggar Hukum

33
×

Izinkan Truk ODOL Masuk Kota Itu Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia Suriansyah Halim

+Kalau Truk Angku Kayu Diamankan, Jangan Beri Waktu untuk Dokumen Terbang. Dokumen Dibuat Belakangan Itu Ilegal dan Melawan Hukum

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah tegas menolak truk pengangkut kayu log masuk kota dan berbeda sikap dengan Dishub Kota Palangka Raya, yang memberikan kesempatan asalkan truk memiliki izin. Pertentangan tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia.

“Saya rasa pegawai hingga atasannya di Dishub Kota Palangka Raya perlu diganti orangnya dengan orang-orang yang betul-betul bisa menjalankan hukum dengan benar, karena jelas-jelas mereka legalkan perbuatan melawan hukum,” tanggap Halim.

Advokat kondang itu menyebut tidak ada dasar bahwa muatan apapun yang biasa disebut Over Dimension Over Load (ODOL) dapat memiliki izin.

“Kita ini negara hukum semua wajib berdasarkan aturan hukum yang sudah tertulis sebelumnya. Jika ada izin terbit, maka jelas pemberi izin itu pun perlu diperiksa karena telah juga melakukan bersama-sama melakukan perbuatan melawan izin,” tegas Halim.

Truk ODOL terkhusus pengangkut kayu log adalah perbuatan melawan hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas untuk menangkap siapa pun pelanggar atau siapa pun yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga jika ada pemberian izin terhadap angkutan ODOL, maka dapat dipastikan bahwa izin tersebut adalah berbuatan melawan hukum karena undang-undang telah jelas di atas izin apapun.

“Saya mengapresiasi Dishub Kalteng karena berani melarang angkutan kayu log ODOL. Tapi pesan saya, jangan cuma bicara saja, tapi lakukan action atau tindakan penangkapan terhadap angkutan kayu log odol tersebut. Begitu juga APH kita kemana saja? Masa sih tidak tahu ada odol lewat?” kata Halim.

Dia sekaligus mengkritisi sikap SPORC, Dinas Kehutanan dan APH lainnya yang terkadang seakan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hutan atau pembalakan liar yang sempat diamankan. Dia menyebut bila truk pengangkut kayu log telah diamankan karena tidak membawa dokumen, jangan ada pembiaran dengan memberi waktu untuk dokumen terbang.

“Dokumen itu dibawa sebelum kayu diambil supaya jelas kayu mana yang diambil, dan dokumen itulah surat jalannya. Jadi mana bisa dokumen disusulkan karena dokumen pengakutan kayu itu online. Dokumen yang dibuat belakangan jelas itu ilegal dan juga melawan hukum. Seharusnya SPORC atau APH  kita tegas dan benar dalam penegakan aturan hukum kita. Negara kita negara hukum yang di mana ada aturan hukum atau UU yang sudah tertulis sebelumnya. Jadi dokumen mana sih yang bisa mengalahkan aturan hukum atau UU kita?” pungkas Halim. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *