PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak delapan penjaga loket penjualan narkoba terbukti membunuh seorang oknum Polisi yang meminta jatah narkotika. Mereka akhirnya mendapat putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/6). Terdakwa atas nama Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong, Abu Kasim alias Kasim, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, dan Rahmatulah alias Amat Laksa, mendapat vonis penjara selama 8 tahun. Sedangkan Ahmad Muzakir alias Eza mendapat vonis penjara selama 6 tahun.
“Kami masih pikir-pikir. Salah satu terdakwa (Eza) tidak terlibat penganiayaan dan justru membantu korban keluar dari rawa. Hal itu sudah disampaikan dalam persidangan,” ucap Sukah L Nyahun dan Eva Wardana selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa kepada Wartawan.
Menurut Sukah, fakta yang dipergunakan seharusnya yang ada dalam persidangan dan bukannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian. “Bisa saja terdakwa merasa tertekan saat pembuatan BAP,” ujar Sukah. PH masih berkoordinasi dengan para terdakwa dan keluarganya untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika korban yakni Aipda Andre Wibisono datang ke loket penjualan narkotika di Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022). Korban bertemu dengan Tikus dan meminta jatah narkotika jenis sabu.
Tikus menyuruhnya meminta sabu kepada Rahmat, tapi korban menolak. Kemudian Suryadi datang dan memberikan 0,5 gram sabu kepada korban. Ketika korban berjalan pergi, dia berpapasan dengan Rahmat dan mereka terlibat adu mulut. Tikus melihat korban mencabut pisau dari balik bajunya, tapi berhasil dia rebut lalu dibuang ke parit.
Korban hendak memukul tapi Tikus lebih dahulu memukulnya dengan tangan kosong. Suhaili yang melihat kejadian itu ikut memukul korban. Rahmatullah kemudian memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga helmnya terlempar. Suhaili lalu mendorong korban hingga terjatuh ke dalam rawa.
Korban berusaha keluar dari rawa untuk kabur tapi dikejar oleh Tengkong ke dalam rawa. Japang, Tumbal, dan Tetel mengejar korban melalui jalan. Ketika kaki korban terperosok dalam lumpur rawa, Japang, Tumbal, dan Saidi memukulinya dengan tangan kosong.
Indra alias Teteh dari pinggir rawa menembak korban menggunakan airsoft gun berpeluru gotri sebanyak 5 kali. Kasim masuk ke dalam rawa kemudian 2 kali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu besi. Tengkong dan Eza kemudian ikut memukuli korban.
Hairul Saleh yang mendengar teriakan minta tolong mendatangi lokasi dan melihat korban berada dalam rawa dengan kondisi masih hidup. Dia kemudian menelpon Kepala Pos Polisi Pelabuhan Rambang dan memberitahu ada orang dalam rawa. Tiga anggota Polsek Pahandut datang dan dengan bantuan warga menarik korban keluar dari dalam rawa, kemudian menggunakan ambulan diangkut ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Saat sampai di rumah sakit ternyata korban telah meninggal dunia. Hasil visum menyimpulkan penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat akibat kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam pada area kepala dan kekerasan akibat senjata airsoft gun pada bagian leher dan telinga kanan.
Meski sejumlah pelaku tertangkap dan menjalani proses hukum, Teteh tidak menjadi terdakwa karena meninggal setelah melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga Polisi menembaknya. dre











