Hukrim

Bandara Tjilik Riwut Tertibkan Parkir dan Taksi Liar

29
×

Bandara Tjilik Riwut Tertibkan Parkir dan Taksi Liar

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/RADA BONITA PENERTIBAN- Pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya melakukan operasi gabungan penertiban angkutan liar bersama Polresta Palangka Raya, Kodim 1016, Dishub Kota, Satpol PP dan TNI AU.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bersama para stakeholder terkait, pihak Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut kembali melakukan agenda rutin penertiban parkir kendaraan, travel dan ojek liar yang berada di sekitar halaman Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak 14-25 Juni 2023 didasari oleh banyaknya laporan yang masuk mengenai penjemputan yang crowded-nya mengalami peningkatan dan tidak tertata sebagaimana harusnya.

Ardha Wulanigara, Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II, menyampaikan, kegiatan ini didasari oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib di Bandar Udara.

“Tidak hanya berangkat dari peraturan di atas, tetapi memang sudah ada beberapa komplain yang masuk ke kami mengenai masalah penjemputan yang sudah terlalu crowded, sehingga hal ini menyebabkan penataan parkir kurang tertata dengan baik,” ungkap Ardha.

Dijelaskannya, tujuan penertiban parkir kendaraan ini untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban, khususnya pada area Terminal Bandara.

“Melalui operasi yang digelar, kami selaku penanggung jawab utama area Bandar Udara ingin memastikan bahwa pelayanan kepada pengguna jasa bisa berjalan dengan sebagaimana harusnya,” tegasnya.

Pihak Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut memberikan sasaran utama kepada penataan parkir kendaraan dengan menyosialisasikan adanya penataan ulang agar semua pelayanan dan juga kepuasan pengguna bisa terpenuhi sama besarnya.

Di samping itu, para ojek dan travel liar juga menjadi perhatian bagi pihak Keamanan Bandara Tjilik Riwut. Mereka menegaskan untuk angkutan yang boleh beraktivitas di area Bandara tentunya yang sudah mendapatkan izin dari Dishub setempat dan memiliki kerjasama dengan pihak Bandara melalui pemenuhan standar-standar yang telah ditetapkan.

Saat ini, pihak Bandara Tjilik Riwut telah menyediakan sekitar 30 unit taksi Bandara yang secara resmi boleh beroperasi di area Terminal Penjemputan.

“Pada prinsipnya kami selalu siap dan support menanggapi setiap kebutuhan yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa,” tutup EGM Bandara Tjilik Riwut.

Operasi penertiban yang melibatkan Polresta Palangka Raya, Kodim 1016, Dishub Kota, Satpol PP dan TNI AU bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antarinstansi di Bandara demi sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Tjilik Riwut. rba

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *