Hukrim  

Pintu Ruko Dirusak, Rikky Ong Lapor Polisi 

TABENGAN/FERY BUKTI LAPORAN - Rikky Ong bersama kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan memperlihatkan bukti laporan usai dari Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tidak terima ruko miliknya dirusak dengan maksud untuk diserobot, Rikky Ong, warga Kota Palangka Raya, mengadu ke Polresta Palangka Raya. Didampingi kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, Rikky melaporkan AN yang diduga melakukan pengrusakan.

Ari Yunus mengatakan, pengrusakan ruko tersebut terjadi di Jalan Marina Permai II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Rabu (26/6) lalu. Saat itu, kliennya diberitahu oleh ketua RT setempat bahwa AN diduga melakukan pengrusakan dengan mengganti anak kunci ruko.  Akibat pengrusakan tersebut, kunci yang dipegang oleh kliennya menjadi tidak berfungsi dan ruko tidak bisa ditempati.

“Mendengar informasi pengrusakan, klien saya langsung mendatangi ruko dan ternyata benar. Kunci miliknya sudah tidak bisa mengakses ruko,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Dijelaskan, kliennya merupakan pemilik sah dari salah satu ruko yang ada di kawasan tersebut berdasarkan kesepakatan dan akta notaris.

Kisah berawal ketika ada salah satu pengembang berinisial SA yang menawarkan kerja sama dengan membangun 10 unit ruko di lahan milik Rikky Ong. Kerja sama pun dimulai dengan membuat akta notaris terkait pembagian ruko, dimana Rikky Ong sebagai pemilik lahan mendapat jatah satu unit ruko.

Perjanjian berkekuatan hukum tersebut kemudian ditambahkan dengan kesepakatan bersama antara SA selaku pengembang dan empat pihak lain selaku pembangun ruko. Rikky Ong mendapatkan jatah ruko pada kavling nomor tujuh pada deretan ruko yang dibangun.

“Setelah pembagian rata, tiba-tiba AN yang sebenarnya mendapat jatah ruko pada kavling nomor enam malah diduga hendak menyerobot ruko kavling nomor tujuh milik klien. Hal ini yang menjadi dasar laporan kita karena telah ada pengrusakan,” jelasnya.

Upaya mediasi sempat dilakukan sebanyak dua kali pasca pengrusakan yang dilakukan AN, namun saat mediasi yang mempertemukan ketua RT, RW, Pengembang dan para pembangun ruko AN justru tidak hadir.

Terlebih, lanjut Ari, ruko tersebut sebenarnya hendak dipergunakan sebagai tempat usaha. Berbagai renovasi pun telah dilakukan, seperti melakukan pengecatan terhadap dinding dan mendaftarkan pemasangan instalasi listrik.

“AN telah resmi kita laporkan ke Polresta Palangka Raya pada Kamis (29/6/2023). Kita tetap membuka pintu mediasi, intinya saya hanya ingin klien saya mendapatkan haknya kembali, yakni satu unit ruko,” tegasnya. FWA