Hukrim

VONIS PENCABULAN-Mantan Kabid DPMDSos Bartim Ajukan Banding

42
×

VONIS PENCABULAN-Mantan Kabid DPMDSos Bartim Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Royanto Gunawan Simanjuntak 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang Sosial pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMSos) Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial San selaku terdakwa perkara pencabulan mendapat vonis pidana penjara selama 2 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

San didakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencabuli seorang calon mahasiswi yang sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kantor DPMSos Bartim untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Terdakwa mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan tersebut,” ucap Royanto Gunawan Simanjuntak selaku Penasihat Hukum Terdakwa, Selasa (4/7/2023).

Menurut Advokat yang kerap dipanggil Roy itu, pihaknya tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Tamiang Layang, Senin (26/6/2023). Roy menyatakan, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang mengetahui langsung perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Bukti surat maupun keterangan ahli tidak berkesesuaian dengan keterangan anak korban atau korban terkait dengan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Pada saat memberikan keterangan BAP Ahli berhadapan langsung dengan penyidik hal yang secara etika hukum acara hal tersebut tidak dibenarkan.

“Kemudian terkait trauma yang dialami korban dengan fakta persidangan tidak berkesesuaian,” tandas Roy.

Dari informasi yang dihimpun, dakwaan perkara berawal ketika korban datang ke DPMDSos Bartim untuk mengurus KIP pada 13 April 2022. Setelah diwawancara oleh terdakwa, berkas korban dinyatakan tidak lengkap karena tidak menyertakan foto ruang tamu rumahnya.

Pada 20 April 2022, korban menanyakan tentang verifikasi berkasnya dan diajak bertemu oleh terdakwa di kantornya. Dalam pertemuan itu terdakwa mengajak korban melepas kangen, kemudian menariknya ke arah dinding ruangan dan hendak menyentuh payudaranya.

Korban berhasil menepis tangan terdakwa. Upaya terdakwa mencium bibir juga gagal karena korban mengenakan masker. Mendapat penolakan itu, terdakwa kembali duduk mengerjakan perbaikan Data Terpadu Keluarga Sejahtera bersama korban sebelum akhirnya pulang. Tapi korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut, sehingga mengadu ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal  6 huruf C Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *