Hukrim

Kejari Barut Gandeng Inspektorat Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Muara Wakat

33
×

Kejari Barut Gandeng Inspektorat Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Muara Wakat

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel M. Arifudin. SH

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut)  terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fadilah, SH MH melalui Kasi Intel M. Arifudin. SH mengatakan terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang di laporkan oleh warga desa Muara Wakat ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk perkara tersebut,” kata  kasi intel  saat di dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya Selasa( 04/7).

Dalam perkara desa ini, kami akan  terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini yaitu Inspektorat.

Tambah Arifudin lagi, agar diketahui kita sudah ada  dua kali bersurat ke pihak Inspektorat dan kita tunggu tindak lanjutnya kalau memang sudah ada pemberitahuannya, kita akan melakukan penyelidikan, jelasnya.

Yang pertama Kejaksaan itu mengunakan hukum itu bukan untuk menghukum masyarakat atau sengaja mencari-cari kesalahan.  Akan tetapi kalau memang unsurnya memenuhi, dan apabila unsur-unsur nya melanggar Undang-undang baru kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bebernya.

Arjianto salah satu warga desa Muara Wakat yang merupakan selaku pelapor mengatakan bahwa laporan yang kami layangkan tempo hari ke Kejaksaan Negeri Barito Utara ini sebagai bentuk apresiasi masyarakat yang mengharapkan  persoalan kasus yang dilakukan kepala desa ini dapat segera diproses secara hukum sehingga ada kejelasannya.

Saya berharap agar hukum jangan tumpul kebawah. Maka dari itu saya sekali lagi bermohon kepada kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum Kepala Desa Muara Wakat.

Arjianto menerangkan lagi bahwa oknum Kades Muara Wakat MILAN THEERE kami laporkan terkait adanya  penyalahgunaan dana desa (DD) bidang Pemberdayaan Masyarakat yaitu (Peningkatan Produksi Peternakan Sapi) Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah dana sebesar Rp. 133,596,600,- (Seratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).C-hrt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *