PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warganya.
Denda yang dihapus bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020. Berlaku bagi yang wajib pajak sebelum 30 September 2023.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi memberikan apresiasi kepada wali kota dan jajarannya atas program tersebut. Dia mengharapkan masyarakat memanfaatkan kemudahan.
“Dewan tentunya mendorong masyarakat manfaatkan kesempatan yang diberikan Pemkot Palangka Raya ini. Tentu ini salah satu komitmen dan langkah dari walikota yang tentu kami apresiasi,” kata Subandi, Minggu (9/7).
Keputusan walikota ini dituangkan dalam Perwali nomor 6/2023. Kebijakan ini selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2, juga sebagai upaya Pemko Palangka Raya dalam mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.
Menurutnya, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.. Selain itu membayar pajak Bumi dan Bangunan juga sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Adanya kewajiban bagi warga negara tersebut, lanjut legislator partai Golkar ini, segera melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan kemudahan dan terhindar dari denda dan sanksi administratif.
“Hasil pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dan program lainnya,” pungkasnya. yml











