“Kemudian pelaku mengirimkan bukti video tersebut telah disebarkan, untuk meminta uang ke korban sebesar Rp300 ribu untuk menghapus video yang telah disebarkan,” tuturnya.
Akibat tak memiliki uang, lanjutnya, korban berusaha meminjam uang ke temannya yang kemudian disarankan oleh temannya untuk melaporkan ke Humas Polda Kalteng.
“Kemudian, akun pelaku kami lakukan profiling yang ternyata pelaku merupakan warga Sumatera. Setelah dilakukan peringatan, pelaku akhirnya menghapus atau menarik kembali video yang telah disebarkan,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat, untuk berhenti beradegan tanpa busana di depan kamera dan jangan melakukan VCS dengan siapapun, terlebih orang yang baru dikenal.
“Alasan korban ini hanya iseng untuk mencari VCS. Makanya kami tidak henti-hentinya mengimbau jangan melakukan VCS, karena itu hanya akan merugikan diri sendiri,” pesannya. fwa











