PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dian Nur Fitriaji alias Vina menjadi terdakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/7). Kasus terungkap ketika dua perempuan yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) pada sebuah warung karaoke, berhasil kabur meski sempat dikejar-kejar pengawal suruhan karaoke.
Perkara berawal pada bulan April 2023, ketika AR dan DY di Cimahi, Jawa Barat, mendapat tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu di Warung Karaoke Semarang 3, Jalan Eka Sendehan Km 12 Kota Palangka Raya. Vina menjemput AR dan DY dari tempat Bunda ER, lalu menjelaskan bahwa mereka akan mendapat gaji Rp80.000 per jam.
Selain itu, meski tanpa kontrak kerja, mereka dapat berhenti sewaktu-waktu, makan dan tempat tinggal ditanggung terdakwa, dan dijanjikan akan diberi pinjaman masing-masing Rp1 juta diawal kerja untuk keluarga di kampung. Setelah sampai di Kota Palangka Raya, mereka menuju ke warung karaoke milik Vina dan tinggal disana.
Ternyata AR dan DY tidak hanya menjadi pemandu lagu melainkan juga harus memberi pelayanan seks kepada tamu dengan tarif Rp380.000. Uang Rp50.000 diserahkan kepada Vina dan Rp250.000 untuk AR dan DY. AR dan DY akhirnya tidak betah dan minta dipulangkan ke Cimahi. “Terdakwa mengatakan boleh pulang, asalkan membayar ganti rugi semua biaya yang dikeluarkan terdakwa mulai dari berangkat sampai ke Palangka Raya sebesar masing-masing Rp8 juta,” kata JPU.
Mendengar jawaban Vina, lalu AR dan DY menghubungi Bunda ER untuk meminta bantuan. ER kemudian menghubungi DN di Palangka Raya untuk membantu memulangkan AR dan DY. Kemudian AR dan DY beralasan hendak pergi ke pasar untuk membeli baju pada tanggal 12 Mei 2023. Vina mengizinkan namun harus dengan pengawalan Yoyo. Sesampainya ke Pasar Rajawali, AR dan DY berpura-pura memilih baju.
Ketika Yoyo lengah, AR dan DY masuk ke mobil DN yang sudah menunggu untuk mengantar ke bandara. Ternyata mereka dikejar oleh Yoyo dan sesampainya di lampu merah garuda, Yoyo menghadang mobil DN dengan cara menggedor pintu mobil dan naik ke kap sambil berteriak-teriak. “Banyak masyarakat datang dan ada salah satu anggota Polisi datang mangamankan keadaan dan mengarahkan mereka ke Ditreskrimum Polda Kalteng,” jelas JPU. Atas laporan AR dan DY, Polisi kemudian mengamankan Vina. Dalam proses hukum, Vina terjerat ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. dre












????????