SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap bandar sabu yang juga merupakan incaran lama aparat Polda Kalteng dan BNN Provinsi Kalteng. “Benar, bandar ini setelah kami telusuri juga target operasi teman-teman Polda dan BNN,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winamorko saat dibincangi awak media, Senin (24/7).
Bagus mengatakan, bandar sabu ini berinisial B (33) ditangkap di Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, dengan barang bukti sabu sebanyak 28 paket berat total 149 gram. “Alhamdulillah selama proses kegiatan berjalan lancar. Terlapor dari pertama kita amankan di jalan hingga kami ke rumahnya untuk digeledah dia koperatif dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Bagus.
Ketika diinterogasi lebih dalam, asal sabu disebutkan B (33) berasal dari Madura yang ia beli melalui orang lain sebagai perantaran yang juga masuk daftar penyelidikan kepolisian. “Menurut pengakuannya (terlapor) baru dua bulan mengeluti bisnis gelap sabu ini. Dia sekali beli itu 2 ons, jumlah yang sangat besar dan ini masih kami kembangkan,” kata Bagus. Atas perbuatannya B dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs












Bagaimana dgn oknum reserse narkoba polda kalteng yg lalai sehingga tersangka membawa kabur mobil polisi sejauh belasan kilo ? Apakah atasannya pernah memeriksa anggota tersebut? Mohon tanyakan ke Polda.