NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Kasus penganiayaan di Kabupaten Lamandau yang menewaskan seorang perempuan berinisial M (46), berhasil diungkap Polres Lamandau. Dalam press konference yang dilaksanakan di aula Reskrim Polres Lamandau, Kapolres AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu tanggal 16 Juli 2023 lalu.
“Tersangka pembunuhan H (33) tega menghabisi istri sirinya M (46) dengan sebilah pisau. Kronologi kejadian, peristiwa ini bermula ketika tersangka H pulang ke rumah, saat memanggil istri (korban) berulang kali tidak dibukakan pintu, akhirnya tersangka masuk ke rumah melalui jendela,” ungkapnya, Senin (24/7).
Setelah masuk ke rumah, lanjut Kapolres, tersangka melihat istrinya (korban) keluar dari kamar anak kemudian berdiri sambil melotot mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka hingga terjadi percekcokan. “Kenapa masuk lewat jendela, kamu ni bisanya cuma merusak rumah.” “Ucapan itulah yang membuat tersangka seketika emosi dan naik pitam hingga akhirnya mengambil sebilah pisau serta menikam istrinya berulang kali hingga korban tewas di tempat,” ujarnya.
Bronto Budiyono menambahkan, setelah melihat istrinya bersimbah darah dan sudah tidak bergerak, kemudian tersangka keluar rumah melalui jendela dan mendatangi tetangganya berinisial I. “Tersangka meminta tetangganya (I) untuk melihat istrinya masih hidup atau tidak, kemudian meminta diantarkan ke Pospol. Sesampainya di Pospol Menthobi Raya, tersangka langsung diamankan,” sebutnya.
Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya, tersangka H (33) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Sementara itu, tersangka H (33) saat diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya dan tidak punya niat menghabisi nyawa istrinya. “Saya tersinggung dengan perkataan istri saya, saya tidak berniat membunuhnya, saya tidak bisa mengendalikan emosi, saya menyesal,” ujarnya. c-kar











