Hukrim

Sering Setrika Temannya, Mahasiswi Dituntut 3 Tahun Penjara

30
×

Sering Setrika Temannya, Mahasiswi Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Terdakwa Nomsi saat menjalani sidang secara online.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nomsi Suryani Julianti akhirnya mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/7). Beralasan kesurupan roh ayahnya, mahasiswi salah satu universitas negeri di Palangka Raya (UPR) ini seringkali menyetrika badan teman kosnya apabila keinginannya tidak dituruti. “Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata JPU Riwun Sriwati.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Nomsi dan korban, ES, masuk kuliah di universitas yang sama lalu berteman pada bulan Agustus 2019. Seiring berjalannya waktu Nomsi yang kesusahan secara ekonomi mulai menggantungkan segala kebutuhan hidupnya kepada korban.

“Kemudian dikarenakan ketergantungan tersebut, terdakwa mulai menakut-nakuti saksi ES dengan cara berpura-pura kesurupan atau kerasukan arwah almarhum ayah terdakwa dihadapan saksi ES, dengan tujuan supaya saksi ES menuruti permintaan dari terdakwa,” ujar JPU. Namun jika korban tidak mengikuti permintaan Nomsi, maka dia mendapatkan kekerasan fisik.

Penyiksaan tersebut antara lain ketika korban keluar rumah saat Nomsi sedang sakit. Saat korban pulang, Nomsi melemparkan ponsel korban hingga mengakibatkan giginya patah dan berdarah. Kemudian ketika Nomsi hendak bunuh diri akibat hasil test Covid-19 positif, korban yang berusaha mencegah justru dilempar dengan ponsel hingga dahinya terluka.

Korban juga pernah mengalami sejumlah pukulan pada wajah dan tubuh karena terlambat membelikan makan untuk Nomsi. Ketika korban terlambat datang ke kost karena takut mendapat siksaan, Nomsi justru menyetrika punggung dan tangannya. Korban kemudian beberapa kali disetrika lagi karena alasan sepele, seperti menolak mengerjakan tugas kuliah Nomsi dan menolak urunan membeli sepeda motor.

Terakhir, karena dianggap terlalu lama membeli air panas dari warung, Nomsi malah menyiramkannya pada tubuh korban. “Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ES pernah mencoba untuk bunuh diri. Lalu untuk luka yang didapatkan dari kekerasan fisik dari terdakwa masih membekas ditubuh saksi ES,” kata JPU.

Kasus tersebut akhirnya terungkap dan korban menjalani visum pada rumah sakit. “Hasil pemeriksaan ditemukan bekas luka bakar pada bahu, punggung, pinggang dan anggota gerak yang diduga akibat trauma tumpul dengan penganiayaan,” beber JPU.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban disebut memiliki kerentanan secara psikologis atas tindakan penganiayaan fisik dan psikis yang dialami dengan kepribadian yang cenderung tertutup, kurang memiliki kemampuan untuk melawan terhadap tindakan pelaku dengan profil psikologis dominan menggunakan perasaan, diketahui adanya gejala kecemasan dan depresi dengan kondisi traumatis serta pergeseran perilaku yang cenderung agresif.

Akibat perbuatannya, Nomsi dikenakan ancaman pidana tentang penganiayaan yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat secara berulang dan terencana. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *