Arbitrase Porprov Periksa Permohonan Gugatan

TABENGAN/MAYA SELVIANI KETERANGAN PERS- Ketua KONI Kalteng Christian Sancho dan Ketua KONI Kotim Achyar Umar ketika memberikan keterangan pers, di Stadion 29 November Sampit, Sabtu (5/8) malam.

*) Juara Cabor Sepak Bola Belum Diputuskan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDKoordinator Arbitrase Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII, 2023 Mikhael Agusta Tuwan SH angkat bicara terkait sejumlah permasalahan  yang terjadi selama pelaksanaan multi event olahraga tingkat Provinsi Kalteng yang berujung pada gugatan.

Mikhael mengatakan, permohonan yang masuk kepada Arbitrase salah satunya dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya untuk Cabang Olahraga (Cabor) Menembak, Bulutangkis dan Karate.

“Kami melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan itu, dan kami kembalikan dengan beberapa catatan dan meminta mereka melengkapinya,” kata Mikhael, Minggu (6/8)

Lampiran yang perlu dilengkapi pemohon, lanjut Mikhael, meminta pemohon memperbaiki personal dan identitas pemohon. Kedua, memperbaiki personal dan identitas termohon. Ketiga mempersiapkan alat bukti atau dokumen pendukung yang bisa untuk memvalidasi pernyataan maupun posita yang disampaikan oleh KONI Kota Palangka Raya. Namun dari pihak KONI Kota Palangka Raya tidak ada tindak lanjut lagi hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut.

“Kemudian saya mendapat kiriman artikel lagi tentang sepakbola yang mungkin pemohonnya itu KONI Kota Palangka Raya juga, yang termohonnya mungkin terkait KONI Sukamara untuk Cabor sepakbola. Itu tidak masuk melalui kami, malah yang diterbitkan itu yang saya dengar adalah Asprov PSSI Kalteng. Bermohon untuk mengubah hasil,” imbuh Mikhael.

Mikhael menegaskan, satu-satunya badan kewenangan untuk menganulir hasil final yang terjadi pada Porprov XII hanya Badan Arbitrase Porprov. Tidak Ada badan lain yang dapat mengganggu, menganulir jalannya proses Porprov tersebut. Bagi para pemohon, Mikhael imbau batasan waktu Badan arbitrase dapat bekerja sampai dengan H-3 pembubaran panitia besar Porprov XII.

Selain permohonan dari KONI Kota Palangka Raya, Mikhael menjelaskan ada juga dari kabupaten lain yang keberatan dengan sejumlah keputusan di Porprov. Seperti permohonan dari Pulang Pisau terkait cabor biliar keberatan atas keabsahan atlet.

“Itu juga sama, setelah kami lakukan pemeriksaan pendahuluan dan kami kembalikan dan mereka belum ada mengambilkan lagi. Kemudian daerah lain yang berbincang atau berdiskusi itu hampir semuanya, hanya sebatas berbincang saja, tapi tidak ada memasukan permohonan. Macam-macam, mulai dari keabsahan, hasil skoring, hasil ketentuan teknikal meeting, kelas yang dipertandingkan. Namun semua hanya diskusi formil saja, tidak ada permohonan,” pungkas Mikhael.

 

Belum Diputuskan

Sementara itu, juara untuk cabang olahraga (cabor) sepak bola pada ajang Porprov Kalteng tahun 2023 masih belum diputuskan.

Ketua KONI Kotim Achyar Umar mengatakan, sesuai keputusan panitia besar akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi masalah pengaduan dari Kabupaten Sukamara dan pengaduan dari Kota Palangka Raya.

“Oleh karena itu dalam waktu dekat tim akan bekerja apa hasilnya nanti. Tapi yang jelas untuk Kabupaten Kotim tidak jadi masalah. Nanti hasil investigasi dari tim jika tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh tim Kota Palangka Raya, maka bisa dinyatakan juara bersama,” ujarnya saat menggelar jumpa pers didampingi Ketua KONI Kalteng Christian Sancho, di Stadion 29 November Sampit, Sabtu (5/8).

Kemudian, lanjutnya, apabila hasil investigasi nanti memutuskan bahwa ada pemain yang tidak memenuhi syarat, seperti yang dipersyaratkan dalam buku panduan Pekan Olahraga Provinsi Kalteng tahun 2023, maka dinyatakan juga sama seperti Kabupaten Sukamara. Dirinya juga menegaskan jika Kabupaten Sukamara belum tentu dilakukan diskualifikasi karena saat ini masih dilakukan investigasi.

“Nanti kita akan sarankan kepada tim yang dibentuk oleh panitia besar beserta dengan panitia pertandingan yang di PSSI. Nanti hasilnya bagaimana akan segera diumumkan,” ujarnya.

Diperkirakan Achyar, kemungkinan untuk melakukan investigasi itu dilaksanakan dalam waktu lima atau enam hari. Menurutnya, pertandingan final tidak dilaksanakan, yang terjadi nanti adalah juara bersama atau Kotawaringin Timur yang jadi juara satu. Karena tidak ada aduan masalah terhadap Kotim, namun yang ada adalah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Sukamara.

Untuk hasil investasi nanti pun, ditegaskannya, tidak akan memengaruhi peringkat yang ada karena dari urutan pertama Kotim memperoleh 112 medali emas. Juara dua juga tetap diraih Kota Palangka Raya karena jarak perolehan medali dengan juara tiga agak jauh.

“Untuk juara 3 pada cabor sepak bola sudah jelas milik Kotawaringin Barat. Karena pada saat perebutan juara 3 Kotawaringin Barat hadir, Kota Palangka Raya tidak hadir pada saat itu,” terangnya. yml/c-may