PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap empat orang tersangka tindak pidana peredaran gelap narkoba. Dari keempat tersangka, dua diantaranya merupakan komplotan dalam menjalani bisnis haram ini. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (8/8).
“Ada 4 laporan polisi dan semuanya adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kobar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dalan waktu 2 minggu terakhir ini,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky. Ke empat tersangka tersebut, Darsyah (39) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Arbainsyah (39) warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Nurhadi (46) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan dan Aditya Pratama (37) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai.
Dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan satu komplotan antara pengendar dan kurir yaitu, tersangka Nurhadi sebagai pemilik barang dan Aditya Pratama sebagai kurir. Kemudian, tersangka Arbainsyah merupakan DPO dari pengungkapan kasus sebelumnya. Sementara tersangka Darsyah merupakan hasil laporan dari masyarakat yang dikembangkan. “Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil sebanyak 21,56 gram,” sebutnya.
Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menambahkan, tiga diantaranya merupakan residivis. ” Arbainsyah residivis dua kali, Nurhadi tiga kali, Darsyah dua kali dengan yang sekarang,” jelasnya. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun. c-uli





