SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang pengusaha berinisial A melaporkan anak buahnya sendiri ke Polres Kotim, karena diduga telah menggelapkan dokumen penting aset perusahaan bernilai miliaran rupiah.
Anekaria Safari selaku kuasa hukum pengusaha yang memiliki perusahaan bergerak di bidang pengelohan minyak kelapa tersebut mengatakan, bahwa terlapor berinisial TI yang menjabat sebagai direktur.
“Atas kekuasaan penuh dari klien kami. TI kami laporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” kata Anekaria Safari, saat dibincangi awak media, Kamis (9/8) kemarin.
Diceritakan Safari, kliennya tersebut memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa di Desa Sebamban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kotim.
TI dipercayakan mengelola perusahaan tersebut sehingga diangkat menjadi direktur. Sejak 2018 lalu, TI diamanahkan untuk mengurus tanah dan Izin Mendirikn Bangunan (IMB).
Dalam proses pengurusan tersebut A selaku pemilik perusahaan mengirim sejumlah uang secara bertahap kepada TI hingga miliaran rupiah. Namun momen ini justru diduga dimanfaatkan TI untuk mengambil keuntungan.
“Hingga saat ini A belum terima fisik dokumen yang diurus terlapor. Ketika ditanya, alasannya selalu masih dalam proses. Setelah kami telusuri ternyata ada yang tidak beres,” ujarnya.
Menurut Safari, TI menarik aset perusahaan untuk digunakan sebagai anggunan ke pihak lain demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi.
“Hari ini kami memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Atas kejadian ini A mengalami kerugian Rp2 miliar. Kami berharap aparat dapat mengupas tuntas kasus ini,” pungkasnya.prs











