Spirit Kalteng

Salah Unggah Berkas, 28 Bacaleg di Kotim TMS

33
×

Salah Unggah Berkas, 28 Bacaleg di Kotim TMS

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/MAYA SELVIANI TERIMA PERUBAHAN- Ketua KPU Kotim Muhammad Rifki ketika menerima pengajuan perubahan Bacaleg dari salah satu parpol.

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan ada sebanyak 28 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifki mengatakan, berdasarkan hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya saat penerimaan awal pada 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, terdata ada 16 partai politik dan 551 bacaleg yang mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 83 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 468 orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Kemudian pada verifikasi administrasi pengajuan perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 ditemui dari 485 Bacaleg, sebanyak 457 yang memenuhi syarat dan 28 orang tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Jumat (11/8).

Dilanjutkan Rifki, ke-28 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut rata-rata dikarenakan kesalahan dalam mengunggah berkas. Sebab, berkas yang diunggah oleh para bacaleg tidak sesuai dengan ketentuan dari pihaknya. Selain itu, pihaknya juga memastikan ke-28 bacaleg yang TMS tersebut bukan terkendala karena terkait kondisi kesehatan ataupun ada yang terindikasi menggunakan narkoba.

“Kalau ini (terindikasi narkoba dan kesehatan mental) tidak ada, rata-rata mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena hanya masalah sepele, ya seperti berkas yang diunggah tidak sesuai,” jelasnya.

Selanjutnya saat ini, kata Rifki, tahapan berlanjut pada pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023. Di mana di saat itu partai politik (parpol) dapat melakukan perbaikan dokumen untuk bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar dapat menjadi memenuhi syarat, mengganti bacaleg yang ada ataupun mengubah nomor urut serta pindah daerah pemilihan.

Kemudian parpol dapat melengkapi agar jumlah calon legislatifnya kembali menjadi 100 persen sebagaimana jumlah saat pengajuan awal pada masa pendaftaran. Bacaleg pengganti atau bacaleg yang mengalami perubahan nomor urut di masa pencermatan DCS harus mendapat persetujuan dari DPP masing-masing.

“Yang jelas sampai dengan hari ini, tanggal 11 pukul 23.59 WIB, merupakan batas waktu perbaikan, perubahan atau penggantian bakal calon,” tandasnya. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *