Hukrim  

3.261 Napi Kalteng Terima Remisi Kemerdekaan

3.261 Napi Kalteng Terima Remisi Kemerdekaan
ISTIMEWA KETERANGAN - Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra memberikan keterangan kepada wartawan terkait remisi bagi Napi.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 3.261 narapidana (Napi) di Kalimantan Tengah mendapatkan remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 31 narapidana langsung bebas usai mendapatkan remisi. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra mengatakan, ada 3.231 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dengan masa pengurangan tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. Kemudian untuk remisi umum 2, ada 30 narapidana ditambah satu anak binaan LPKA.

“Kalau untuk keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi umum berjumlah total 15 orang,” katanya, Kamis (17/8).  Jumlah narapidana terkait PP No.99 tahun 2012 yang memperoleh remisi umum tahun 2023, yakni narkotika sebanyak 1.775 orang, korupsi sebanyak 30 orang, dan illegal loging sebanyak lima orang.

Sedangkan terkait PP No.28 tahun 2006 yang memperoleh remisi umum tahun 2023 yakni narkotika sebanyak enam orang dan korupsi sebanyak enam orang. “Untuk total isi Lapas, Rutan, cabang rutan dan LPKA se-Kalimantan Tengah, per 16 Agustus 2023 terdapat 907 tahanan dan 3.995 narapidana. Total keseluruhan ada 4.902 orang,” jelasnya.

Hendra menegaskan, seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, secara umum seperti telah berkelakukan baik dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan di UPT Pemasyarakatan. Kemudian mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. “Pemberian remisi kepada narapidana sudah melalui tahapan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan,” pungkasnya.  fwa