+Tersangka Korupsi Peremaan Sawit Rp27 Miliar
KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan YS bersama Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri YN diduga melakukan tindak pidana korupsi puluhan miliar, kini kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, bahkan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang ada di Palangka Raya.
Ditetapkannya kedua orang ini sebagai tersangka oleh Polres Katingan lantaran diduga melakukan tindak pidana Korupsi bantuan peremejaan sawit dengan nilai mencapai Rp27 miliar lebih. Dimana YS saat itu membuat dokumen fiktif bahwa kelompok tani sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera memprsiapkan surat dakwaan yang akan dilimpahlan ke PN Tipikor Palangka Raya.
“Kedua tersangka akan ditahan paling lama dua puluh hari di Kejaksaan, mudah-mudahan sebelum dua puluh hari berkas dan kedua tersangka bisa kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” kata Tandy, Selasa (22/8) di Kejaksaan Negeri Katingan.
Diketahui YS sebelum tertangkap karena kasus dugaan korupsi, juga terkena kasus dugaan perselingkuhan tertangkap tangan oleh suami selingkuhanya bahkan kasus tersebut sempat viral di Kabupaten Katingan.
Dimana saat itu YS mendapat kritikan dari berbagai kalangan baik masyarakat, tokoh agama, masyarakat maupun DPRD Katingan, sehingga YS mengundurkan diri dari jabatannya dengan menjadi staf biasa di kantor Bupati Katingan. c-sus











