Sabam: Dari Kerangka Hukum, Kasus Ini Diduga Kuat Merupakan Tindak Pidana
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Untuk memastikan ada atau tidak adanya tindak pidana terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng senilai 2,8 miliar rupiah, yang kasusnya sudah bergulir selama 9 bulan, Panyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda kalteng akan segera melakukan gelar perkara, terkait kasus yang mendapat perhatian banyak tokoh Dayak serta Pengurus inti DAD Kalteng.
Kepada Wartawan Kamis (24/8) siang, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan, Penyidik sudah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk penetapan status kasus tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, hasil gelarnya apa, nanti akan kita sampaikan, apakah ini akan langsung naik ke proses penyidikan bisa memenuhi unsur, nanti kita update segera mungkin,“ tegas Erlan.
Erlan menambahkan, semua perkara yang ditangani Polda Kalteng akan menjadi atensi pimpinan, tidak hanya kasus ini, karena dalam melaksanakan penyelidikan, Penyidik harus profesional dengan mengikuti semua tahapan-tahapan.
Diberitakan sebelumnya, Sabam Sitanggang, selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti, yang menjadi Pelapor kasus dugaan tindak pidana ini, sangat mengapresiasi gerakan Subdit Kamneg, di bawah kendali Bapak Dirreskrimum yang baru, yakni Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra yang bergerak cepat dan tepat, sehingga pihaknya meyakini dalam beberapa waktu ke depan kasusnya naik ke Penyidikan untuk penetapan tersangka.
Sabam juga menambahkan, untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng, menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, Ia sudah menyerahkan surat dukungan belasan orang Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta,serta Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa orang Mahasiswa, kepada Dirreskrimum Polda Kalteng, dengan harapan Penyidik secepatnya membuat terang benderang kasus ini.
Keyakinan Sabam, bahwa kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana, karena jauh-jauh hari pihaknya sudah menerima pendapat hukum kasus tersebut dari Dr. Ifrani, SH. MH., Doktor ilmu hukum (sekarang beliau sudah Profesor) , yang juga Dosen Universitas Lambung Mangkurat, yang menyimpulkan berdasarkan kronologis yang disampaikan beserta bukti bukti lainnya, maka pertanggungan jawab pidana dapat dibebankan kepada para terduga.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng ini, berawal dari kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dimana dalam perjanjian tersebut, PT BMB, bersedia membantu DAD Kalteng, dengan nilai 50 juta rupiah/bulan, untuk Operasional DAD Kalteng. Namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD kalteng, dengan jumlah keseluruhan, mencapai 2,8 miliar rupiah. ist











