Hukrim

10 Kasus Karhutla, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

27
×

10 Kasus Karhutla, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji

PALANGKA RAYA – Sebanyak 12 orang warga Kalteng diamankan karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mereka kini diamankan Polda Kalteng bersama Polres jajaran sepanjang 2023. Jumlah tersangka tersebut berasal dari 10 kasus karhutla yang ditangani oleh Polres jajaran.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengatakan, Polres jajaran yang telah mengungkap kasus karhutla diantaranya Polres Kapuas 1 kasus dengan 3 tersangka dan luasan lahan terbakar 5 hektare. Polres Kotim dua kasus dengan dua tersangka dan luas lahan terbakar 14 hektare. Polres Sukamara tiga kasus dengan tiga tersangka dan luas lahan terbakar dua hektare.

Polres Seruyan dua kasus dengan dua tersangka dan luas lahan terbakar 2,8 hektare. Polres Kotawaringin Barat satu kasus dengan satu tersangka dan luas lahan terbakar 50 hektare. Terakhir Polres Pulang Pisau satu kasus dengan satu tersangka dan luas lahan terbakar 1,8 hektare.

“Seluruh kasus tersebut sudah ada yang tahap II, tahap I dan juga penyidikan. Jika ditotalkan maka ada 77,6 hektare lahan yang terbakar,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (24/8).

Dijelaskan, rata-rata modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah membakar tebasan rumput, semak belukar serta ranting yang sebelumnya telah dibersihkan.  Ada juga tersangka yang terlebih dulu menyemprotkan cairan racun tanaman agar mati dan mengering sebelum membakar. Hingga saat ini, dalam 10 kasus yang ditangani masih bersifat perseorangan. Belum ditemukan adanya indikasi pembakaran lahan oleh korporasi di Kalimantan Tengah.

“Alasan membuka lahan secara membakar adalah efisiensi waktu dan menghemat biaya. Terkadang tersangka hanya membakar di lahannya saja, namun karena situasi yang kering api kemudian merembet dan meluas,” jelasnya. Seluruh tersangka, lanjut Setyo, dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Seluruh tersangka sebagian sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan. Yang lainnya masih dalam penahanan polres jajaran,” tegasnya.  fwa 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *