Hukrim

Kuasa Hukum Ben Sebut Dalil JPU Tidak Jelas

26
×

Kuasa Hukum Ben Sebut Dalil JPU Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (24/8), kembali melanjutkan persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat. Agenda sidang kali ini penyampaian nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama.

Ben Brahim dan Ary Egahni, tiba di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada pukul 09.30 WIB. Keduanya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Turun dari mobil tahanan, keduanya menggunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Di pintu masuk, Ben Brahim dan Ary Egahni sudah ditunggu anggota keluarga dan kerabat.

Keluarga dan kerabat sudah berada di Pengadilan Tipikor sejak pukul 08.00 WIB. Begitu Ben Brahim dan Ary Egahni tiba di gedung pengadilan, turun dari mobil tahanan dan memasuki gedung, tampak suasana haru dan bahagia, setelah sekian lama tidak bertemu.

Tampak para anggota keluarga dan kerabat menyalami keduanya. Bahkan ada yang sampai meneteskan air mata, sambil memeluk Ben Brahim dan Ary Egahni.

Di gedung pengadilan, Ben Brahim dan Ary Egahni kemudian memasuki ruangan khusus untuk melepas rompi oranye milik KPK, sebelum masuk ruang sidang. Saat masuk ke ruang sidang, keduanya kompak menggunakan baju kemeja berwarna putih. Tampak wajah kelegaan, sebab permintaan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Palangka Raya dipenuhi.

Ben Brahim menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas persetujuan administrasi pemindahan lokasi penahanan, sehingga dapat hadir secara langsung mengikuti sidang. Berada di Palangka Raya akan menjadi obat, sekaligus melepas rindu bagi anak-anak yang sedang terluka dan sedih karena tidak bisa bertemu.

Terpisah, Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Reginaldo Sultan mengatakan, apa yang disampaikan hari ini terbatas pada syarat formal surat dakwaan. Pertama adalah penyebutan nama terdakwa 2, Ary Egahni. Pada KTP yang bersangkutan bernama lengkap Ary Egahni Ben Bahat. Kemudian terkait dengan penerapan pasal. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 18 UU Tipikor. Penerapan Pasal 18 juncto Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Garis besarnya, lanjut Reginaldo, pasal 2 dan 3 menyangkut delik-delik kerugian keuangan negara. Perkara ini bukanlah perkara kerugian keuangan negara. Namun lebih kepada tudingan perbuatan gratifikasi, juga tudingan menerima, meminta, memotong pada penyelenggara lain, atau dari kas umum.

“Poin ketiga yang perlu menjadi penegasan adalah dalam dakwaan kesatu, ada hal-hal yang tidak jelas dan tidak terang. Misalnya dalil penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari, juga penerimaan uang dari PT Dwi Warna Karya sejumlah 1 miliar 30 juta rupiah. Dalam dakwaan itu tidak bisa melihat secara jelas dan terang, juga lengkap. Uang setelah diterima melalui rekening atas nama Christian Adinata, kelanjutannya tidak ada. Padahal, ini harus terurai dengan jelas dan lengkap,” kata Reginaldo, usai persidangan.

Misal, urai Reginaldo, usai uang diterima melalui rekening tersebut, kapan uang tersebut diterima oleh terdakwa, di mana, bagaimana cara memberikannya. Hal-hal inilah yang seharusnya bisa diuraikan secara lengkap, sebagai roh dari Pasal 12B tersebut.

Pasal 12B sangat relevan, dan berkaitan dengan Pasal 12C. Gambarannya adalah ketika penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) menerima gratifikasi, maka diberikan waktu 30 hari untuk mengembalikan.

Reginaldo melanjutkan, ketika melewati 30 hari dan belum dikembalikan, maka Pasal 12B menjadi aktif. Pertanyaannya, kapan Christian Adinata memberikan uang tersebut kepada terdakwa? Ini tidak diuraikan secara jelas dan lengkap dalam dakwaan. Jadi, pada saat pembuktian nanti, karena dalilnya tidak lengkap, maka dalil ini tidak bisa dibuktikan.

“Sebab itu, dakwaan ini harapan kami dapat dibatalkan,” ujarnya didampingi kuasa hukum yang lain Akmal Hidayat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (31/8) mendatang.  ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *