+Keluarga Korban Keberatan Tuntutan Hanya 10 Tahun
KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan perawat Merwanto alias Anto di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun ditunda selama dua minggu oleh Majelis Hakim Bukti Firmansah, karena saksi-saksi tidak hadir, Kamis (24/8).
Persidangan sempat dimulai dengan pembacaan pokok-pokok tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa atas nama Tarang, berdasarkan Pasal 338 UU KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Karena saksi-saksi tidak dapat dihadirkan, maka kita tunda selama dua pekan. Jika pada tanggal 7 September 2023 nanti tidak siap, maka dianggap tidak memiliki hak,” ungkap Majelis Hakim Bukti Firmansah.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Sakti SH kuasa hukum keluarga korban menilai di dalam perkara tersebut, ada beberapa kejanggalan dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu diungkapkannya sebab dalam pemeriksaan saksi ketika melakukan pemeriksaan perkara dakwaan, keluarga korban tidak diberitahukan oleh pihak kejaksaan. Selain itu ia juga keberatan mengenai materi penuntutan yang hanya 10 tahun.
Ia menjelaskan, sebagai keluarga korban harusnya pemberitahuan dari pihak kejaksaan itu ada ketika pemeriksaan persidangan, sebab keluarga korban juga harus melihat jalannya pemeriksaan.
“Tadi mengenai materi penuntutan kami sangat keberatan, karena tidak ada saksi meringankan dan jaksa bilang itu tidak ada unsur pemaafnya. Bagaimana orang yang membunuh kok bisa tuntutannyA 10 tahun. Dalam UU sudah jelas kalau tidak ada unsur pemaafnya selain yang membuat pengampunan di sebuah tuntutan. Jadi itu harus dituntut paling ringan 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup,” ucapnya.
Ia berharap agar Majelis Hakim dapat menerapkan hukuman yang seadil-adilnya dan setimpal dalam persidangan tersebut, karena terdakwa telah menghilangkan nyawa manusia secara sadis.
“Keluarga kami yang dibunuh itu adalah seorang tenaga kesehatan atau perawat yang kita tau sendiri sangat dibutuhkan masyarakat, membantu masyarakat apalagi ke pelosok-pelosok desa. Dan dengan tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun, tentu kami keberatan. Yang dilakukannya itu murni pembunuhan, karena lukanya bukan satu tetapi belasan mata luka, artinya bukan pembunuhan biasa tetapi itu pembunuhan sadis. Kami berharap terdakwa dituntut seumur hidup,” tuturnya.
Untuk diketahui kejadian aksi pembunuhan itu terjadi pada hari sabtu 18 Maret 2023, di Desa Karetau Rambangun Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas. Dimana korban Merwanto alias Anto yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan di puskesmas Marikoi Kecamatan Damang Batu meninggal dunia dengan belasan luka tebasan di tubuhnya, karena penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Tarang.
Sementara itu Latus Ranthagap SH yang juga merupakan keluarga korban mengatakan terkait tuntutan 10 tahun terhadap kasus pembunuhan itu sangat keberatan, karena tindakan kejam dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa. Ia berharap terdakwa harus dihukum setimpal.
“Kami sangat keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yang hanya 10 tahun. Jika sesuai dengan pasal 338 murni itu harus seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara,” pungkasnya. c-hen.











