PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di Jalan G Obos VI, Minggu (20/8/2023) lalu.
MA (47) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, ditangkap petugas pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Informasi di lapangan, aksi nekat yang dilakukan MA kepada DB (28) diduga terkait asmara. Dimana korban diketahui berselingkuh dengan istri siri pelaku.
Pelaku yang kalap lalu mendatangi korban di Jalan G Obos VI dan menusuknya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengenai punggu bagian bawah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku MA telah ditahan di Polresta Palangka Raya.
“Dari pemeriksaan sementara, aksi nekat pelaku didasari sakit hati karena masalah asmara,” katanya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, proses pengembangan masih dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Palangka Raya.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegasnya. fwa











