MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Sebuah mobil pikap merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ bermuatan 22 jerigen bahan bakar berjenis Pertalite, diamankan Satreskrim Polres Barito Utara di Jalan Ahmad Yani Muara Teweh, Rabu (30/8) lalu sekira pukul 13.00 WIB. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar diduga hasil melansir di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Barito Utara.
Selain mengamankan 1 unit mobil bermuatan 22 jerigen bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi, Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan ER, warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara selalu pemilik bersama sopir RS. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat menyurat yang sah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo membenarkan, telah mengamankan seorang ibu rumah tangga dan seorang sopir bersama barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen, saat melaksanakan patroli dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Penyalahgunaan Migas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite).
“Dari kegiatan patroli tersebut, telah diamankan barang bukti sebanyak15 (lima belas) jerigen ukuran kapasitas 35 liter berisi BBM Jenis Pertalite dan 7 (tujuh) jerigen ukuran kapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite,” kata Wahyu kepada kepada Tabengan, Kamis (31/8) lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukan tentang perijinan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak dibawa tersebut. Hasil Pemeriksaan sementara, diketahui BBM jenis solar ini akan dijual kembali di daerah Kecamatan Lahei. Dari keterangan ER selaku pemilik BBM Pertalite, BBM didapat dari seorang pelangsir (Pengumpul) di SPBU yang ada di Muara Teweh.
Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dalam Undang–Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. c-hrt











