*Kuasa Hukum Sebut Jaksa Main-main dan Diduga Coba Zalimi Terdakwa
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron terkait perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/9), ditunda.
Persidangan yang seharusnya diagendakan mendengar keterangan saksi terpaksa ditunda, setelah saksi pelapor/korban yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kemudian memberikan waktu agar JPU bisa menghadirkan saksi pelapor pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada Rabu (13/9) nanti.
Penundaan persidangan yang diakibatkan tidak hadirnya saksi pelapor lantas membuat kecewa kuasa hukum H Bachtiar Rahman. Mereka menilai jika penundaan ini adalah kesalahan JPU. Dari 8 saksi yang dipanggil, 3 saksi hadir.
“Seharusnya pastikan dulu saksi pelapor dapat hadir, baru naik ke tahap berikutnya. Karena sesuai dengan undang-undang dalam perkara pidana yang wajib didengar pertama adalah saksi pelapor,” kata kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Petrus Bala Pattyona didampingi Sapar Sujud, dan Ari Yunus Hendrawan.
Ia pun menilai, dalam perkara ini cara jaksa membuktikan perkara sangat sumir, hanya berpatokan pada teks. Dalam akta jual beli (AJB) ada ketentuan di mana objek jual beli tidak dikenakan sewa atau sitaan. Padahal kata-kata tersebut adalah kata baku standar dari BPN dan bukan dimasukkan sengaja oleh terdakwa.
“Istilah awamnya ini perkara perdata dipidanakan. Kita ketahui sendiri dalam putusan perdata yang dimenangkan tidak ada unsur tindak pidana. Jual beli tidak menghilangkan sewa menyewa,” tegasnya.
Petrus pun menangkap kesan jika jaksa mencoba menzalimi orang dan bermain-main dengan menerapkan keterangan palsu di akta jual beli dalam dakwaan. Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan berbagai sumber, jika kata-kata yang ada di dalam AJB adalah kata-kata baku sesuai dengan BPN dan pemerintah.
“Kata-kata itu tidak bisa diubah mengenai jual beli. Jaksa main-main saja ini,” tuturnya. fwa











