Hukrim

Numpang Tidur, Alan Malah Mencuri untuk Modal Judi

40
×

Numpang Tidur, Alan Malah Mencuri untuk Modal Judi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI MENCURI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Alan memanfaatkan kebaikan hati orang lain lalu membalasnya dengan mengambil barang berharga milik orang tersebut. Saat temannya memberinya tumpangan untuk tidur, Alan justru mencuri  uang Rp4,8 juta untuk membeli ponsel dan judi daring. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alan dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/9)

Perkara berawal ketika Alan berangkat dari Sampit menuju ke Kota Palangka Raya, Senin (1/5). Dia kemudian singgah ke rumah Mujahiddin di Jalan Bukit Raya XV Kota Palangka Raya. Alan mengaku ingin menumpang tidur karena gagal bekerja di Sampit. Mendengar hal itu, Mujahiddin mengizinkannya untuk tidur di ruang tamu. Tapi, ketika Mujahiddin sedang pergi keluar untuk mengikuti acara selamatan, Alan mengambil kesempatan. Dia mencuri uang Rp4,8 juta dari tas di kamar Mujahiddin kemudian kabur dari tempat tersebut. Menggunakan uang hasil curian, Alan membeli ponsel, baju, celana, dan akun judi miliknya dan temannya.

Tapi Mujahiddin berhasil menemukan Alan keesokan harinya saat sedang makan di warung. Setelah Mujahiddin menanyakan uangnya, Alan akhirnya mengaku telah mengambilnya. Karena Alan tidak mampu mengembalikan uang tersebut, Mujahiddin melaporkannya ke Mapolresta Palangka Raya. Alan akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *