Hukrim

Menyamar Jadi Janda, Teman Dekat Diperas Rp31 Juta

22
×

Menyamar Jadi Janda, Teman Dekat Diperas Rp31 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Syahrudin alias Udin Boy terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan dalam persidangan Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahrudin menggunakan media sosial untuk menyamar menjadi seorang janda yang siap dinikahi sehingga dapat menguras uang Rp31,6 juta dari teman dekatnya.

Dalam dakwaan JPU. Perkara berawal ketika korban yakni Yusran bercerita kepada Syahrudin, Jumat (7/10/2021). Korban mengaku memerlukan seorang wanita sebagai pendamping hidupnya. Seakan berempati, Syahrudin menunjukan foto seorang wanita bernama Hajah Patimah Aljahra pada aplikasi Whatsapp di ponselnya. Meski mengaku ingin mengenalkan, namun Syahrudin tidak mau memberikan nomor telepon perempuan itu kepada korban. Akibatnya, setiap kali korban hendak berkomunikasi dengan Patimah, dia harus melalui Syahrudin.

“Terdakwa dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Hajah Patimah Aljahra mengaku janda, meyakinkan Korban dengan berjanji akan menikahi Korban,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Selama korban berkomunikasi, Patimah yang sebenarnya adalah Syahrudin beberapa kali meminta uang dengan alasan untuk keperluan keluarga. Untuk menunjukan kesungguhan niatnya, korban memenuhi permintaan tersebut sehingga tercapai total Rp31,61 juta.

”Setiap kali Korban memberikan uang kepada Terdakwa secara tunai untuk diberikan kepada Hajah Patimah Aljahra, Korban mencatat di buku,” beber JPU.

Tapi karena korban tidak kunjung bertemu dengan calon istrinya tersebut, dia mengajak Kasyani mencarinya ke alamat yang diberitahu oleh Syahrudin di Jalan Muhajirin Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. Sesampainya di lokasi, ternyata tidak ada warga setempat yang mengenal adanya orang bernama Hajah Patimah Aljahra.

Merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan Syahrudin sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHPidan juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *