PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial BA (23) kini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya usai menerima laporan dari korban dengan nama samaran Bunga (22).
BA ditangkap usai melakukan kekerasan seksual kepada teman wanitanya tersebut dengan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, mengungkapkan bahwa tindak pidana kejahatan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (24/5) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku kami amankan pada Rabu (13/9) malam kemarin. Kini sudah kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (15/9).
Ronny menerangkan, awalnya pelaku membawa korban pergi keluar dengan alasan hendak membeli minuman ke arah Jalan Yos Sudarso. Pada pertengahan jalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk tidur bersama. Namun ajakan tersebut mendapat penolakan dari korban.
Tak kehilangan akal, pelaku lantas mengajak korban pergi ke kontrakannya dengan alasan mengambil rokok yang tertinggal. Sesampainya disana, pelaku dengan cepat menarik korban masuk ke dalam dan segera mengunci pintu.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan langsung menyetubuhinya,” tandas Ronny. fwa