Eks Karyawan Hotel Armani Bisa Menggugat

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Suriansyah Halim menyatakan, para eks karyawan Hotel Armani Muara Teweh dapat mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasib mereka.

Para eks karyawan dapat lebih dahulu membuat surat tertulis untuk meminta hak mereka kepada pimpinan mereka untuk meminta penyelesaian atau solusi dalam pertemuan Bipartit. Jika pimpinan tidak dapat memberikan solusi, mereka dapat meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Barito Utara hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan mediasi tripartit.

“Jika mediasi sampai anjuran Disnaker tidak ditaati oleh pihak hotel, maka pekerja dapat melakukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelas Halim.

Advokat tersebut juga menyatakan, meskipun pemilik hotel terlibat masalah hukum, hal itu tidak menghilangkan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bahkan dalam gugatan, pekerja dapat mengajukan sita aset jaminan hotel bilamana ada aset  yang belum disita oleh aparat penegak hukum.

“Kalau masih ada yang belum disita, itu bisa saja. Dan nanti kalau putusan sudah keluar, berapapun nominalnya, bisa diminta eksekusi jika pelaku usaha tidak dengan rela melakukannya,” papar Halim.

Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka pekerja dapat memohon kepada pengadilan untuk membayarkan hak pekerja dengan mengambil dari aset yang telah disita tersebut.

“Keselamatan atau melindungi rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” pungkas Halim.

Terpisah, seorang eks karyawan Hotel Armani yang enggan disebutkan namanya mengaku, tidak ada kepedulian yang diberikan kepada karyawan, atas ditutupnya Hotel Armani. Padahal, bekerja di hotel tersebut menjadi satu-satunya mata pencaharian. Selain gaji yang diterima di awal bulan, sebelum hotel ditutup, hak lain berupa pesangon tidak jelas seperti apa.

“Kita jujur mengaku sedih, tidak ada perhatian yang diberikan kepada kita mantan karyawan Hotel Armani. Apa yang kami alami ini, tentu kami harapkan ada solusi atas hak yang belum diberikan,” katanya.

Ditambahkannya, ada solusi terbaik atas yang terjadi sekarang ini. Sebagai mantan karyawan hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, seperti apa solusi terbaik. Apabila memang pesangon itu ada, tentu merasa sangat bersyukur. Bila sebaliknya, tentu akan sangat sedih rasanya.dre/c-hrt