PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Langkah tegas dan tepat Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, yang meningkatkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, didukung sepenuhnya oleh Jadianson, selaku Komandan Satgas Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) Kalimantan Tengah.
Kepada Wartawan, Selasa (19/9/2023) Jadianson tokoh muda Dayak yang lantang menyuarakan kebenaran mengatakan, ditingkatkannya laporan menjadi Penyidikan berarti, Penyidik menyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan Sadagori Binti, yang juga pengurus DAD Kalteng.
“Karena Penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana terhadap kasus yang merugikan DAD Kalteng tersebut, maka sudah tepat kasusnya dinaikkan ke Penyidikan, dan selanjutnya menetapkan para tersangka,“ kata Jadianson.
Jadianson menambahkan, bukan hanya dirinya yang mendukung ditegakkannya hukum, terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, namun banyak tokoh-tokoh Dayak yang menjadi pengurus DAD Kalteng yang meminta Polisi menindak tegas terduga pelaku yang mencoreng nama baik Organisisasi milik orang Dayak tersebut.
“Saya meyakini, setelah Penyidik mendapat rekening koran dari nomor rekening sang penerima dana miliaran rupiah dari PT BMB, akan semakin jelas siapa saja yang menikmati uang tersebut dan keterlibatannya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan,“ tegas Jadianson.
Diberitakan sebelumnya, Sabam Sitanggang, selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti, yang menjadi Pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, mengatakan , pihaknya sudah menerima dua surat dari Penyidik terkait laporan mereka, yang pertama perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang menyatakan, setelah melakukan gelar perkara tanggal 1 September 2023, laporan pelapor dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan.
Kemudian surat yang kedua, pelapor menerima surat tembusan dari Penyidik, perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi kalteng, dengan terlapor L .IST
“Surat kedua yang merupakan tembusan untuk pelapor disampaikan , bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kota Palangka Raya, dengan identitas terlapor L,“ tegas Sabam.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal adanya kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut, PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng , Sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD kalteng, dengan jumlah keseluruhan, mencapai Rp2,8 miliar.
Melalui pesan Whatsapp, kepada Wartawan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, membenarkan kasusnya masuk tahap Penyidikan.
“Iya, sudah tahap penyidikan,“ kata Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra.











