PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah tulisan pada kertas yang ditempelkan oleh oknum tertentu pada sejumlah tempat di Kota Palangka Raya, membuat resah warga. Tulisan tersebut mendiskreditkan warga keturunan Tionghoa dan penulisnya seolah berasal dari salah satu suku di pulau Jawa.
“Itu jelas bernuansa SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) dan sangat berpotensi merusak keutuhan NKRI Para Pelaku wajib diproses dan ditangkap, supaya Kota Palangka Raya dan Kalteng kembali aman,” tegas Advokat Suriansyah Halim, Rabu (27/9).
Halim yang Ketua Penegak Hukum Takyat Indonesia tersebut juga Wakil Ketua Bidang Hukum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia meragukan penyebaran tulisan tersebut dilakukan secara iseng, melainkan memiliki agenda tertentu. “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengambil tindakan, supaya tidak berulang dan tidak diikuti pihak lainnya,” ucap Halim.
Ia khawatir provokasi tersebut apabila dibiarkan, akan menjadi sarana mengadu domba warga keturunan Tionghoa dan Jawa maupun masyarakat lainnya di Kalteng.
Halim berpendapat, ancaman pidana dalam penyebaran ucapan kebencian dapat dikenakan ancaman pidana sebagaiman tercantum dalam beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengutip Pasal 156 KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, Pasal 310 ayat (3) KUHP tentang pencemaran tertulis dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Serta, Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Karena kita negara hukum, jika ditemukan spanduk-spanduk seperti itu, maka tetap tenang dan segera laporkan dan percayakan kepada APH untuk memprosesnya,” pungkas Halim. dre