Spirit Kalteng

Tokoh Dayak Ben-Ary Korban Kriminalisasi?

32
×

Tokoh Dayak Ben-Ary Korban Kriminalisasi?

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ISTIMEWA AKSI- Para pemuda Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDSejak pagi, Selasa (3/10), para pemuda Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.

Para pemuda yang berjumlah sekitar 50 orang, terus menerus menyampaikan orasinya secara bergantian. Mereka menuntut pembebasan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi.

“Perkara Pak Ben dan Bu Ary adalah perkara politik, yang dibuat-buat karena menjelang Pemilu, bebaskan Pak Ben dan Bu Ary, mereka tidak bersalah…!” kata Candra, Koordinator Aksi dalam orasinya, sembari disambut teriakan “bebaskan…bebaskan… bebaskan…” oleh para peserta aksi lainnya.

Aksi solidaritas ini merupakan wujud kepedulian Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah terhadap Bapak Ben Brahim S Bahat dan Ibu Ary Eghani yang hari ini mendapatkan kriminalisasi. Aksi ini juga merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat itu untuk meminta agar proses perkara yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara seadil-adilnya.

Adapun yang menjadi poin-poin tuntutan dalam aksi ini: Pertama, bebaskan tokoh Dayak putra terbaik Kalteng Ben Brahim dan Ibu Ary Egahni. Kedua, bersihkan KPK dari politisasi hukum, KPK harus objektif tanpa pesanan politik, tegakkan hukum tidak boleh tebang pilih.

“Ketiga, tangkap aktor politik pemesan kriminalisasi tokoh Dayak kami Ir Ben Brahim. Keempat, meminta hakim untuk melihat objektif dan memutuskan kasus ini secara adil, jangan karena ada unsur politik dan hal-hal lain,” kata Candra.

Massa aksi masih terus meneriakkan tuntutannya sampai menjelang siang, sementara persidangan tetap terus berlanjut di dalam ruang pengadilan. ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *