Hukrim

CATATAN TIPIKOR-Terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek

34
×

CATATAN TIPIKOR-Terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS SL DICINTAI MASYARAKAT- Setiap kali digelar Persidangan perkara tindak pidana korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, puluhan masyarakat datang berbondong-bondong, dan rela menunggu berjam-jam hingga sidang berakhir hanya untuk berjabat dan memeluk Ben dan Ary, demi menyampaikan rasa simpati mereka.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID -Persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/10), menarik untuk disimak, karena berbeda keterangannya dalam persidangan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan 5 orang saksi, di antaranya saksi Kunanto selaku Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, saksi Fauny Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, saksi Anggraeni Selya Ayu selaku Manager Keuangan PT Poltracking Indonesia, saksi Ina Isabella selaku Kabid Pengairan Dinas PU, dan saksi Fahrudin PNS Kabid Bina Marga Dinas PU 2019-2022.

Dalam keterangannya tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa meminta fee proyek. Bahkan, saksi Fahrudin selaku PNS Bina Marga menyatakan, “Kadis PU yang menyatakan fee proyek sejumlah 10%.”

Begitu juga berkaitan dengan buah untuk acara perkawinan anak terdakwa, “Saksi hanya menjalankan perintah atau permintaan dari Kadis PU untuk membeli buah, saksi juga tidak tahu kelanjutannya buah itu diserahkan oleh siapa dan kepada siapa, saksi tidak tahu.”

Berbeda dengan saksi Fahruddin, saksi Ina Isabella justru menarik semua keterangannya, karena merasa apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemerikasan (BAP) tidak benar, saksi merasa panik saat diperiksa oleh penyidik.

“Saya panik, dan akhirnya membuat keterangan yang mengiyakan semua pertanyaan,” katanya.

Sepertinya patut dimaklumi ketakutan dan panik yang dialami para saksi saat diperiksa oleh penyidik, mengingat pemeriksaan merupakan pengalaman pertama mereka dan berhadapan dengan hukum. Sehingga dalam persidangan pun hakim sampai harus membentak saksi Kunanto karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Bahkan saksi Fahrudin juga dianggap ngarang oleh hakim, diragukan keterangannya oleh Hakim karena keterangan terkait sumber dana pembelian buah tidak sama dengan BAP. Namun demikian, para saksi tidak ada satu pun yang menyatakan adanya permintaan dari terdakwa atas semua hal yang didakwakannya. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *