PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelatihan bagi kepala desa, sekretaris desa, Kasi Pemerintahan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua LKD (PKK Desa). Di Kalimantan Tengah (Kalteng), tahun 2023 lokasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa yang dilakukan Kemendagri hanya di 7 wilayah. Sementara tahun 2024, ada di 11 wilayah.
Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Regional Management Consultant (RMC) Kalteng Ichsanul Fikri mengatakan, 7 lokasi yang dilaksanakan P3PD tahun 2023 di Kalteng adalah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Seruyan, Pulang Pisau, Katingan, Kapuas, Kotawaringin Barat (Kobar), dan Gunung Mas.
Sementara untuk tahun 2024, lanjut Ichsan, ditambah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Lamandau, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Murung Raya (Mura), minus Palangka Raya, Sukamara, dan Barito Utara. Tahun 2023 ada 841 desa yang dilakukan pelatihan P3PD, dan di tahun 2024 bertambah 470 desa, sehingga totalnya menjadi 1.311 desa.
Sementara itu, Pelatih dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng Anisa menyampaikan, di Kalteng ada 1.432 desa. Dari semua desa itu, baru 47 desa yang tapal batasnya sudah disepakati, dan secara resmi dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Batas desa yang sudah memiliki perbup ada 41 desa di Kabupaten Katingan, 4 desa di Kobar, dan 2 desa di Lamandau.
“Jadi, sekarang ini masih ada 1.385 desa yang masih bermasalah, untuk dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin. Memang, dari 1.385 itu ada sebanyak 70 desa di Kabupaten Kapuas yang sedang penyusunan naskah perbup, namun karena masih belum resmi legalitasnya, maka sementara masuk dalam jumlah yang 1.385,” kata Anisa, saat dikonfirmasi terkait dengan desa-desa yang batasnya bermasalah, Selasa (3/10).
Menurut Anisa, ada memang desa yang ketika dibawa dalam musyawarah mufakat, tapi tidak ditemukan titik temu. Akhirnya dibawa sampai ke tingkat kabupaten, apabila memang masih tidak disepakati, maka akan ditetapkan oleh bupati secara langsung, dengan memerhatikan berbagai administrasi pendukung.
Meski sudah ditetapkan bupati, lanjut Anisa, masih terdapat desa yang keberatan, sehingga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Terpisah, Pelatih Tematik PPBDes Franciskus Herukia menjelaskan, penyebab utama tidak disepakatinya tapal batas berkenaan dengan investor. Contoh, sebelum hadirnya investor, desa A dan desa B menyepakati tapal batas dengan ciri-ciri tertentu, namun tidak tertuang dalam hitam atas putih.
Sampai akhirnya muncul investor di desa A, urai Franciskus, membuat desa A berkembang pesat. Desa B menjadi iri, dan ini yang akhirnya membuat desa B menggeser sedikit-demi sedikit tapal batas tadi. Meskipun sudah disepakati, namun karena tidak ada hitam atas putih, membuat tapal batas ini harus diselesaikan melalui berbagai tahapan dan berbagai dokumen pendukung.
Tapal batas, ungkap Franciskus, penting untuk ditetapkan sesegera mungkin. Tujuannya menghindari ataupun mencegah terjadinya konflik di wilayah yang terdapat investasi. Tapal batas memberikan kepastian, desa mana yang benar-benar masuk dalam wilayah investasi dan mencegah saling klaim.ded











