Hukrim

Akibat Merobek Baju, Siregar Dipukul Busui

32
×

Akibat Merobek Baju, Siregar Dipukul Busui

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sukrisno alias Busui terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia memukul sesama pengunjung Senayan Lounge and Bar karena menarik bajunya hingga robek saat terjadi keributan.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika korban, yakni Bian Hidema Zuhrilian Siregar berkumpul bersama teman-temannya di Bon Cafe di antaranya saksi Syahputra Prima dan saksi Martin Wijaya Siagian hingga tengah malam, Jumat (16/6). Mereka kemudian melanjutkan hiburan dengan mendengarkan musik di Senayan Lounge and Bar, Sabtu (17/6) dini hari. Pada saat korban tiba disana, telah ada Busui bersama teman-temannya.

“Mereka menikmati malam dengan minum-minuman keras sambil mendengarkan musik,” ucap JPU.

Beberapa jam kemudian, Busui bersama dua teman menuju parkiran motor. Dia kemudian masuk lagi untuk mencari temannya yang lain. Saat itu, Busui melihat temannya, yakni Hendra dan Riki berada di kerumunan orang meributkan masalah video. Dia mengajak kedua temannya pergi, namun belum sampai di parkiran kendaraan, ternyata Hendra berbalik lagi ke kerumunan. Melihat hal itu, Busui dan Riki menyusulnya masuk. Ketika berada di dalam, Busui melihat baju Hendra sudah dalam keadaan robek dan ada seseorang tidak dikenalnya mengajak berkelahi. Busui tidak menghiraukannya dan mengajak Hendra dan Riki pergi.

Tetapi korban menarik baju Busui hingga robek di bagian depan. Busui secara spontan memukul wajah korban lalu mereka pergi. Korban yang giginya tanggal akibat pukulan tersebut tidak terima, kemudian melapor ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan Busui sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *