PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pihak kepolisian telah melepaskan 20 warga terkait konflik dengan aparat kepolisian di PT HMBP Seruyan yang menewaskan 1 orang warga. Kabid Humas Polda Kalteng menyatakan status para warga tersebut adalah sebagai saksi dengan ketentuan wajib lapor.
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng Suriansyah Halim justru menyebut ada indikasi pelanggaran aturan hukum pada sikap kepolisian tersebut.
“Wajib lapor hanya bisa dilakukan terhadap tersangka jika di tingkat penyidikan, dan terdakwa pada tingkat persidangan,” tanggap Halim, Minggu (15/10).
Dia berpendapat, bagi pihak saksi tidak ada istilah wajib lapor dalam aturan hukum negara Indonesia.
“Saya sebagai praktisi hukum menjadi binggung apa hak dan dasarnya Penyidik minta wajib lapor terhadap saksi. Kita ini negara hukum, semua wajib berdasarkan hukum tertulis, bukan kemauan pejabat atau penyidik saja. Itu namanya pelanggaran aturan hukum apabila penyidik meminta saksi wajib lapor,” tegas Halim.
Ia menyebut pihak kepolisian yang baik dan benar tidak perlu ragu untuk menetapkan seseorang menjadi saksi atau tersangka, jika berdasarkan aturan hukum yang benar, berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.
“Jangan pernah bisa diintervensi oleh siapa pun, baik itu pengusaha, pejabat atau orang tertentu. Karena hukum adalah panglima tertinggi di negara hukum kita. Semua wajib berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan kemauan pejabat, pengusaha, atau orang tertentu,” tegas dia.
Apabila ada saksi yang diminta wajib lapor oleh penyidiknya, maka Halim menyarankan agar mempertanyakan kepada penyidik tersebut apa dasar hukumnya. Kemudian pertanyakan atas penggunaan pasal dan dugaan tindak pidana apa sehingga saksi harus wajib lapor.
“Jika penyidik tidak bisa memberikan informasi pasal dan dasar wajib lapor saksi secara jelas dan benar, maka saksi berhak menolak untuk wajib lapor,” pungkas Halim. dre





