PALANGKA RAYA-“Terdakwa memiliki rekening di BNI Life sejak 2016 dan sekarang diblokir atas perintah KPK,” tegas saksi Hari Wibowo selaku karyawan BNI Life dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 12 Oktober 2023. Hal tersebut diungkapkan Regginaldo, Penasihat Hukum Terdakwa Ben dan Ary dalam rilisnya yang diterima Tabengan, Senin (16/10).
Disebutkan bahwa Saksi Hari Wibowo dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan saksi Heri Wibowo menunjukkan bahwa rekening yang sekarang diblokir KPK berasal dari rekening terdakwa sebelumnya, jauh hari sebelum perkara ini diproses oleh KPK. Karena itu, tidak ada korelasinya dengan dakwaan Jaksa dalam perkara ini.
Jaksa juga menghadirkan saksi Achmad Mariadi jabatan Anggota Polri (Penyidik di KPK),
Heri Wibowo jabatan selaku Manajer ULP PDAM Kapuas, Robert jabatan Direktur PT Win Tama Teknik Mandiri, Iber Ason, dan Sumarman jabatan Pensiunan TNI. Namun, kembali lagi para saksi tidak membuktikan kesalahan terdakwa, karena tidak ada satu pun yang menyatakan adanya permintaan uang dari terdakwa, juga tidak ada satu pun yang menyatakan adanya penerimaan uang oleh terdakwa.
Saksi Iber Ason yang merupakan Tim Sukses Pilkada Tahun 2019, dalam persidangan menyatakan tugasnya sebagai yang mengkoordinir korlap-korlap kecamatan.
“Saya mengkoordinir korlap-korlap di kecamatan-kecamatan, saya diminta bantuan untuk menggalang massa untuk pemenangan Pak Ben Brahim,” katanya.
Selebihnya saksi Iber menyatakan tidak tahu apa-apa. Bahkan terkait pendanaan pada saksi dalam menjadi timses. “Paling saya dikasih uang minyak,” tegas saksi menceritakan keadaannya.
Lain lagi saksi Sumarman, seorang pensiunan TNI yang merupakan Tim Sukses Bupati pada tahun 2013. Dalam sidang saksi menyatakan berkaitan dengan tugasnya, “Dipanggil Adi Chandra dan diminta untuk koordinir khusus Kelurahan Selat Hulu”.
Saksi menyatakan bahwa saksi yang mencarikan korlap. Saksi menyatakan tidak tahu mengenai biaya yang dikeluarkan Adi Chandra. “Saya tidak tahu pak, itu operasionalnya”.
Keterangan saksi Sumarman menunjukkan dakwaan jaksa KPK tidak relevan, karena terdakwa pada tahun 2013 baru mengikuti proses Pilkada Kabupaten Kapuas belum menjadi Bupati, sehingga tidak ada relevansinya antara perkara dan status terdakwa yang belum menjabat sebagai Bupati.
Saksi Robert, Direktur PT Win Tama Teknik Mandiri, bahkan menyatakan tidak pernah memberi sesuatu kepada terdakwa dan baru kali ini datang ke Kalteng.
“Ini pertama saya ke Kalteng,” tegas saksi di hadapan majelis hakim. Saksi menyatakan sering memberikan pinjaman kepada Agus Cahyono, Direktur PDAM, dan uang yang dipinjam belum dikembalikan kepada saksi.
“Sering kami tagih, belum dibalikin pinjamannya”. Saksi juga menegaskan bahwa peminjaman yang dilakukan oleh Pak Agus atas nama pribadi.
Bahkan saksi Heri Wibowo selaku Manejer ULP PDAM Kapuas, dikonfirmasi dalam persidangan oleh Hakim, terkait dengan berbagai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dengan rinci tanggal-tanggal kegiatan, kebenaran dan kepastiannya, “Kenapa berani sebut tanggal?” pertanyaan Hakim.
Saksi menyatakan dalam persidangan, “Saya lupa”. Saksi merasa tidak pernah menyebutkan tanggal dalam pemeriksaan dengan penyidik “tidak ada menyebutkan tanggal” yang langsung ditimpali oleh Hakim, “Kalau ngga bisa dibuktikan tanggal, jadi apa BAP ini.”
“Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut, memberikan gambaran bahwa Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan, yang pada akhirnya memberikan kesimpulan perkara terdakwa diduga dipaksakan dan ada agenda lain yang menyertainya,” tegas Regginaldo, Penasihat Hukum Terdakwa. ist











