Hukrim

SMD Minta Pengadilan Bebaskan Ben-Ary

15
×

SMD Minta Pengadilan Bebaskan Ben-Ary

Sebarkan artikel ini
SIDANG-Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dan penasehat hukum ketika mengikuti sidang di mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (24/10) siang. TABENGAN/YULIANUS SL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas nama Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni (Ben-Ary), sejak persidangan perkara ini pada 16 Agustus 2023 Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menyimpulkan sejumlah hal.

“Pertama, terdakwa tidak pernah minta fee proyek,” kata Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) Chandra, dalam rilisnya yang diterima Tabengan, Selasa (24/10).

Dikatakan Chandra, persidangan perkara tipikor pada Selasa, 3 Oktober 2023 menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa KPK, seperti saksi Ina Isabella (Kabid Pengairan Dinas PU) dan saksi Fahrudin (Kabid Bina Marga Dinas PU 2019-2022). Dalam keterangannya, tidak ada satupun saksi yang menyatakan terdakwa meminta fee proyek.

Kedua, lanjut Chandra, terdakwa menjadi korban namanya dijual banyak pihak. Keterangan saksi Agus Cahyono pada Kamis, 5 Oktober 2023, mengkonfirmasi bahwa banyak pihak yang mengaku-ngaku atas nama terdakwa, padahal terdakwa tidak pernah meminta dan menerima uangnya.

Selanjutnya, ungkap Chandra, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan terdakwa.

“Terdakwa memiliki rekening di BNI Life sejak 2016 dan sekarang diblokir atas perintah KPK,” tegas saksi Hari Wibowo, selaku Karyawan BNI Life dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Keterangan saksi Hari Wibowo menunjukkan bahwa rekening yang sekarang diblokir KPK berasal dari rekening terdakwa sebelumnya, jauh hari sebelum perkara ini diproses oleh KPK, oleh karenanya tidak ada korelasinya dengan dakwaan Jaksa dalam perkara ini.

Menurut Chandra, Jaksa juga menghadirkan saksi Achmad Mariadi, jabatan Anggota Polri (Penyidik di KPK), Heri Wibowo (Manajer ULP PDAM Kapuas), Robert (Direktur PT Win Tama Teknik Mandiri), Iber Ason, dan Sumarman (pensiunan TNI). Namun para saksi tidak membuktikan kesalahan Terdakwa, karena “tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan uang dari Terdakwa, juga tidak ada satupun yang menyatakan adanya penerimaan uang oleh Terdakwa.

Saksi Iber Ason yang merupakan Tim Sukses Pilkada Tahun 2019, dalam persidangan menyatakan tugasnya sebagai koordinir korlap-korlap kecamatan.

Saksi Sumarman (pensiunan TNI) yang merupakan Tim Sukses Bupati pada tahun 2013, dalam sidang menerangkan bahwa saksi menyatakan berkaitan dengan tugasnya.

“Dipanggil Adi Chandra dan diminta untuk koordinir khusus Kelurahan Selat Hulu,” kata Sumarman sembari menyatakan tidak tahu mengenai biaya yang dikeluarkan Adi Chandra.

Sedangkan saksi Robert (Direktur PT Win Tama Teknik Mandiri), bahkan menyatakan tidak pernah memberi sesuatu kepada terdakwa dan baru kali ini datang ke Kalteng.

Bahkan saksi Heri Wibowo (Manejer ULP PDAM Kapuas), dikonfirmasi dalam persidangan oleh hakim, terkait dengan berbagai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dengan rinci tanggal-tanggal kegiatan, kebenaran dan kepastiannya.

Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut, kata Chandra, memberikan gambaran bahwa Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan terdakwa melalui saksi-saksinya. Pada akhirnya memberikan kesimpulan perkara terdakwa dipaksakan dan patut dicurigai ada agenda lain yang menyertainya.

Karena itu, tegas Chandra, berdasarkan fakta-fakra tersebut, maka SMD menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku penyidik dan penuntut dalam perkara Ben-Ary untuk menghentikan perkaranya, dan tidak perlu melanjutkan dengan mencari-cari saksi dan merekayasa keterangannya.

“KPK tidak usah “berdrama” mencari-cari kesalahan Ben-Ary, karena patut dicurigai adanya agenda politik di belakangnya terkait dengan Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Chandra.

Chandra meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, agar arif dan bijaksana, memutuskan Ben-Ary bebas dari semua dakwaan, demi hukum dan keadilan. ist/jkh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *