Hukrim

Pemberian Izin Konsesi Lahan Serampangan

26
×

Pemberian Izin Konsesi Lahan Serampangan

Sebarkan artikel ini
Pemberian Izin Konsesi Lahan Serampangan
Ketidaksesuaian izin konsesi, hak atas tanah dan hak pengelolaan dalam menjamin kepastian berusaha dan perbaikan kualitas tata ruang di indonesia

+Tumpang Tindih Izin 4.404.227 Ha Kehutanan, Pertambangan dan Perkebunan Menjadi Ketidaksesuaian Hak Pengelolaan di Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Telaah Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 4.404.227 hektare. Hal ini memantik komentar dari para aktivis lingkungan di Kalteng.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng Bayu Herinata mengatakan, ketidaksesuaian lahan dengan perizinan sejak RTRW tahun 2007 awal perubahan RTRWP dan juga penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui kepala daerah.

“Ketidaksesuaian lahan dengan perizinan terjadi karena pemberian izin yang serampangan oleh pemerintah melalui kepala daerah. Pemberian izin tadi tidak memerhatikan kebijakan terkait rencana tata ruang ataupun terkait kawasan hutan,” kata Bayu, kepada Tabengan, Rabu (25/10).

Ia menyampaikan, banyak izin sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang diberikan kepada perusahaan berada di dalam areal kawasan hutan ataupun berada di dalam areal lindung dalam RTRWP, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan juga konflik agraria dengan masyarakat.

“Upaya untuk melakukan perbaikan terkait dengan pelanggaran- pelanggaran tadi tidak dilakukan secara baik oleh pemerintah. Kecenderungannya malah semakin dijustifikasi atau dilakukan pembenaran melalui pembentukan kebijakan baru, seperti UU Cipta Kerja yang memberikan pengampunan hanya dengan membayar denda, ataupun di tingkat daerah yang juga memberikan justifikasi atau pengampunan melalui revisi rencana tata ruang,” katanya.

Bayu mengungkapkan, seharusnya hal yang penting dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam dalam hal izin yang ada dilakukan review, audit untuk dapat dievaluasi. Jika tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan kebijakan yang ada, maka harus dilakukan pengurangan izin atau sampai pencabutan izin.

Senada, Direktur Save Our Borneo (SOB) M Habibie menilai, pemberian banyak izin oleh KLHK dan ESDM di sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan di wilayah Kalteng sebagian besar diberikan kepada perusahaan yang berada di dalam areal kawasan hutan ataupun di areal lindung dalam RTRWP dan dinilai serampangan.

Habibi menyebut, pihak pemerintah hanya memakai sistem pemutihan dengan  menggunakan pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau hanya diputihkan, justru hanya menambah konflik baru, dan malah serampangan yang diberikan oleh pemerintah. Izin hanya diberikan di atas meja, tanpa melihat kondisi nyata di lapangan,” katanya, Rabu (25/10).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dianalisis oleh SOB, terjadi ketidaksesuaian izin konsesi lahan hak atas tanah dan hak pengelolaan tanah di Kalteng.

Pihaknya lebih banyak menemukan ketidaksesuaian izin konsesi lahan hak atas tanah dan hak pengelolaan tanah dibandingkan data resmi dari Fungsional Analisis kebijakan Ahli Madya Kementerian Perekonomian Marcia yang menyampaikan hanya sekitar 4.404.227 hektare atau sekitar 28,42 persen.

“Kami temukan dari perkebunan sawit saja hampir 4 juta, belum lagi pertambangan kurang lebih 1.8 juta hektare, HPH 4 juta, HTI 800.000. Belum lagi izin di bidang lainnya, seperti restorasi ekosistem dan lingkungan sosial,” papar Habibi. ldw/jef