Hukrim

Manfaat Satgas Mafia Tanah Dipertanyakan

26
×

Manfaat Satgas Mafia Tanah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim/FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan berujung konflik masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Kota Palangka Raya. Padahal sudah ada lembaga penegak hukum yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah.

Bahkan masih banyak lahan tempat tinggal masyarakat yang masih dikuasai oknum yang saat ini disebut sebagai mafia tanah, seperti di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Tingang, Jalan Badak, Jalan Mahir Mahar dan lainnya di Palangka Raya.

“Secara pribadi, saya belum merasakan guna dan manfaatnya (Satgas). Entah kalau yang lain,” kata Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng, kepada Tabengan, Minggu (29/10).

Halim yang juga Advokat itu berpendapat, salah satu penyebab sengketa tanah masih terus terjadi adalah karena kurang tegasnya instansi terkait dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah.

“Karena kurang tegas, maka para pelaku tidak takut mengulangi, malah bisa dijadikan salah satu mata pencaharian. Malah yang lebih buruknya lagi, orang lain menjadi tertarik melakukan perbuatan melawan hukum tersebut juga,” ucapnya.

Halim menyatakan, ada kemungkinan kesan lambatnya penanganan masalah sengketa lahan maupun mafia tanah karena diduga ada keterlibatan dari oknum aparat dari instansi terkait yang ikut mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Hal itu dapat terlihat dari sejumlah aparat instansi tertentu yang telah menjalani proses hukum terkait administrasi atau penguasaan atas lahan secara melawan hukum.

Halim menyebut, tidak menutup kemungkinan nantinya masyarakat jenuh menanti penyelesaian, sehingga akhirnya membentuk semacam satgas swakarsa untuk berhadapan dengan para pihak yang mereka anggap sebagai mafia tanah.

“Kalau masyarakat mau membentuk ormas atau lembaga swadaya masyarakat untuk menghadang mafia tanah, itu sah-sah saja. Tetapi tentunya cara di lapangan atau penyelesaiannya wajib berdasarkan aturan hukum,” saran Halim.

Kepada masyarakat, Halim menyarankan, jika mengetahui ada dugaan mafia tanah, jangan segan melaporkan ke instansi atau lembaga terkait. “Jika laporan tidak direspon atau ditanggapi oleh instansi yang menerima laporan tersebut, maka masyarakat dapat melaporkan kepada atasan instansi tersebut, jika yang menerima laporan lambat atau kurang merespon laporan masyarakat terhadap mafia tanah,” pungkas Halim. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *