Hukrim

Andreas Junaedy Laporkan Yakobus Kumis ke Polda Kalteng

13
×

Andreas Junaedy Laporkan Yakobus Kumis ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Andreas Junaedy Laporkan Yakobus Kumis ke Polda Kalteng
MELAPOR-Tiga Pengurus DAD Kalteng, mendampingi Andreas Junaedy melaporkan Yakobus Kumis ke Polisi. ISTIMEWA

Andreas: SK yang Diduga Palsu, yang Diserahkan Yakobus Kumis ke Polisi Diduga buat Gaduh DAD Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pernyataan Andreas Junaedy, salah seorang pengurus DAD Kalteng Periode tahun 2021-2026, yang siap pasang badan untuk menjaga kehormatan DAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, menyusul munculnya surat Keputusan MADN terkait kepengurusan DAD Kalteng yang diduga palsu, yang diserahkan Sekjen MADN Yakobus Kumis, ke Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, diwujudnyatakannya dengan sikap tegas, melaporkan Yakobus Kumis Ke Polda Kalteng, delik pemalsuan, yang diduga melanggar pasal 263 KUHP.

Kepada Wartawan, Senin pagi ( 30 Oktober 2023 ) Didampingi tiga pengurus DAD Kalteng, yakni Ingkit Djaper, ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD , dan   Sumiharja Ramlion, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD, serta Sadagori Henoch Binti, wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng. Andreas Junaedy mengatakan, mereka sudah menerima Surat Tanda Laporan Polisi yang ditandatangani AKP Fitriansyah, atas nama Kepala SPKT Polda Kalteng.

“Saya siap pasang badan untuk menjaga kehormatan DAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, karena apa yang dilakukan Yakobus Kumis, mengobok-obok DAD Kalteng, mempermalukan kita semua,“ tegas Andreas.

Andreas menegaskan, setelah dikonsultasikannya dengan beberapa pihak yang mengerti aturan berorganisasi dan beberapa praktisi hukum, mereka mengatakan hal yang sama, yakni Surat Keputusan yang sah secara hukum, adalah Surat Keputusan yang dibacakan saat pengurus DAD Kalteng dilantik oleh Presiden MADN, pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu, bukan Surat Keputusan  yang Yakobus Kumis serahkan ke Penyidik pada Subdit kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Surat Keputusan MADN terkait struktur dan Komposisi Pengurus DAD Kalteng, yang diserahkan Yakobus Kumis Ke Polisi yang tidak mencantumkan nama saya diduga palsu, dan SK yang benar sesuai aturan Organisasi dn aturan hukum, adalah SK yang dibacakan saat pengurus DAD kalteng dilantik oleh Presiden MADN, saat itu saya hadir dan nama saya dipanggil untuk mengikuti pelantikan,“ tutup Andreas.

Sementara itu, Ingkit dan Sumiharja, serta Ririen Binti, panggilan akrab Sadagori, menegaskan, mereka terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK, yang membuat gaduh organisi DAD Kalteng, dan berharap Penyidik mengabaikan SK yang diduga Palsu yang diserahkan Yakobus Kumis, namun fokus menuntaskan dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan DAD Kalteng, senilai 2,6 miliar rupiah.

“SK yang diduga palsu yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik, saya duga keras hanya untuk menyelamatkan seseorang terlapor yang kasusnya sudah naik sidik dan tinggal menetapkan status

Sumiharja menambahkan, dia mendorong kita semua berani berkata yang benar, sehingga kepalsuan terungkap, karena kebenaran pasti membawa Organisasi DAD Kalteng akan semakin maju dan menjadi berkah bagi masyarakat Dayak.

Diberitakan sebelumnya, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti sebagai pelapor,  dugaan tindak pidana di tubuh DAD Kalteng , terkejut , karena saat menghadiri panggilan Penyidik Subdit Kamneg untuk memberikan keterangan sebagai saksi, diperlihatkan Surat Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur, komposisi dan personalia Pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026, yang tidak mencantumkan Namanya sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng.

“Saya terkejut karena dalam SK yang diserahkan Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN kepada Polisi, tidak ada nama saya, padahal dalam SK dengan nomor yang sama dan tanggal penandatanganan yang sama, yang dijadikan dasar untuk pelantikan kami selaku pengurus DAD Kalteng oleh Presiden MADN , ada mencantumkan nama saya selaku  Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng,“ tegas Ririen Binti

Ririen menduga surat yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik adalah palsu, karena tidak ada mencantumkan namanya,  padahal saat pelantikan, namanya dipanggil untuk dilantik bersama pengurus lainnya. “Kami dilantik oleh Presiden MADN dan setelah itu kami berfoto bersama yang juga diikuti Yakobus Kumis,” tegas Ririen.

“Aneh bagi Saya, karena Yakobus Kumis yang hadir saat pelantikan dan setelah pelantikan Yakobus Kumis ikut berfoto bersama dengan jajaran pengurus termasuk saya , tiba-tiba menyerahkan SK yang diduga palsu dan tidak mencantumkan nama saya sebagai pengurus DAD Kalteng,“ tegas Ririen Binti.

Sementara itu, Ketika dikonfirmasikan melalui pesan Whatsapp, terkait adanya pengurus DAD kalteng yang melaporkannya ke Polisi, Yakobus mengatakan dia dipanggil sebagai saksi ahli, dan semua keterangan sudah disampaikan ke Penyidik.

“Silahkan hubungi Saudara Stevanus Penyidik Polda,“ tandasnya

Saat wartawan menanyakan, Surat Keputusan mana yang benar berdasarkan aturan, apakah SK yang diserahkannya  kepada Penyidik atau SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD oleh Presiden MADN, Yakobus Kumis tidak memberikan konfirmasi atas pertanyaan tersebut, sebaliknya mengimbau agar masalah ini diselesaikan secara internal.

“Malu kita berkonflik. Apalagi sdr-sdrku semua se-darah, masih keluarga dan se-organisasi DAD,” kata Yakobus Kumis.

Menyikapi saran Yakobus Kumis untuk diselesaikan secara internal, Ririen Binti mengatakan, upaya itu sudah dilakukan berkali-kali, bahkan ia dan Ingkit hadir saat pertemuan dengan terlapor atas undangan Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran, namun dalam pertemuan tersebut pihak terlapor bersikeras apa yang dilakukan adalah benar dan sesuai aturan.

“Mereka menganggap, saat bekerja sama mengatasnamakan DAD Kalteng, namun dana bantuan masuk rekening pribadi adalah benar dan sesuai aturan, hal tersebut membuat saya dan Ingkit serta beberapa pengurus lainnya bingung, aturan Organisasi yang mana yang mereka pakai,“ tegas Ririen Binti

“Karena Musyawarah mufakat tidak mendapat titik temu, dan untuk menguji kebenaran berdasarkan aturan hukum, terpaksa kami melaporkannya ke Polisi. Dalam beberapa kesempatan, saya melihat masalah di Kalteng ini tambah gaduh, diduga karena campur tangan orang luar Kalteng yang ikut-ikutan mengurus apa yang bukan wewenangnya, dan membuat panas situasi,” tutup Ririen Binti

Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.ist/dor