Hukrim

Polisi Tangkap Penyewa Barak Pemilik 7 Paket Sabu

17
×

Polisi Tangkap Penyewa Barak Pemilik 7 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA – MP alias Pandi (30) tertangkap Polisi karena menyimpan 7 paket sabu dalam kamar baraknya. TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kali ini seorang pria berusia 30 tahun ditangkap karena kedapatan memiliki tujuh paket sabu seberat 3,08 gram. MP alias Pandi ditangkap petugas di Jalan Krisna Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau, Senin (30/10).

Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan  penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah barak  Jalan Krisna Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, kita pun menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil,” terangnya, Selasa (31/10).

Paket tersebut, lanjutnya, masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. fwa

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *