Spirit Kalteng

POLEMIK AGRARIA-Gunakan Celah Hukum bagi Masyarakat Mencegah Konflik

21
×

POLEMIK AGRARIA-Gunakan Celah Hukum bagi Masyarakat Mencegah Konflik

Sebarkan artikel ini
POLEMIK AGRARIA-Gunakan Celah Hukum bagi Masyarakat Mencegah Konflik
FGD- Bapak Pembangunan Kalteng Agustin Teras Narang menerima piagam penghargaan, saat menjadi narasumber pada kegiatan FGD yang dilaksanakan Komunitas Portal Jalanan Provinsi Kalteng, Rabu (8/11) di Palangka Raya. TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang (Terang) menceritakan pengalaman bagaimana mengatasi masalah agraria, sehingga tidak menimbulkan masalah. Celah hukum harus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat banyak. Begitu pun dalam pengelolaan masalah agraria, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.

Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUDN RI Tahun 1945, jelas Anggota DPD RI Dapil Kalteng ini, konstitusi jelas mengatur soal pengakuan masyarakat hukum adat, maka pemerintah kala itupun menuangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008, dan kemudian diubah lewat Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur soal kelembagaan adat.

Lebih jauh, lanjut Senator Kalteng ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 13 Tahun 2009 yang diubah lewat Pergub Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur soal tanah adat dan hak-hak atas tanah adat di Kalteng. Juga Pergub Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalteng.

“Ini langkah besar dan melampaui apa yang belum dilakukan pemerintah pusat hingga saat ini dalam menyelesaikan UU Masyarakat Hukum Adat. Ini satu contoh saja dari berbagai terobosan hukum tingkat daerah yang kami ambil kala itu. Langkah yang mesti diambil karena kepentingan perlindungan masyarakat adat, juga masyarakat pada umumnya, agar terhindar dari konflik agraria,” kata Teras, saat menjadi narasumber Focus Grup Discussion dengan tema Membedah Tabir Konflik Agraria Demi Terwujudnya Kondusifitas Stabilitas Keamanan di Kalteng, yang dilaksanakan Komunitas Portal Jalanan Provinsi Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (8/11).

Bapak Pembangunan Kalteng ini mengakui, tentu saja dalam praktiknya, perda dan pergub itu tak bisa mengatasi semua masalah sepenuhnya. Namun, setidaknya kehadiran peraturan-peraturan ini bisa mencegah ketidakadilan dan konflik yang lebih besar.

“Konflik agraria, termasuk di sektor perkebunan, sejatinya bisa dicegah kalau kebijakan dan proses administrasi pertanahannya jelas. Sayangnya di Kalteng prosesnya tidak mudah. Meski kita dari daerah sudah berupaya lewat terobosan hukum, termasuk lewat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, tetap saja akhirnya belum dapat menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan secara komprehensif,” kata Teras lagi.

“Saya ingat, Kantor Gubernur Kalteng saja di dalam Kota Palangka Raya, baru pada masa kepemimpinan saya berubah statusnya dari kawasan hutan, menjadi kawasan non kehutanan. Itu lewat perjuangan yang panjang dan tak mudah. Jadi bayangkan bagaimana desa-desa dan lahan masyarakat yang sudah digarap berpuluh tahun terjebak dalam status hutan, kalau kantor pemerintahan saja kondisinya sama. Termasuk juga kantor pemerintahan di tingkat kabupaten-kabupaten dan kota di Kalteng,” jelas Teras.

Teras berpesan, kita tidak ingin Kalteng terus terjebak dalam status kawasan hutan yang tidak berlandaskan keadaan sebenarnya di lapangan. Kita ingin agar status tanah masyarakat, perkebunan, pertambangan hingga sektor lainnya diatur segera dari peta kawasan hutan dalam administrasi negara. Berbagai ancaman konflik agraria, bisa dicegah secara lebih baik lagi ke depannya.

Bersama, bergotong royong dalam semangat huma betang, kita perjuangkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kesejahteraan dalam sektor agraria bagi masyarakat daerah di Kalteng dan demi kemajuan bangsa serta negara. ded