Hukrim

Suami Jual Istri ke Pria Lain Lewat Aplikasi MiChat

29
×

Suami Jual Istri ke Pria Lain Lewat Aplikasi MiChat

Sebarkan artikel ini
TEGA – Suami yang menjual istrinya ke lelaki hidung belang akhirnya menjadi tersangka oleh pihak Polres Kobar. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang lelaki berinisial MU alias alias Fauzi kini meringkuk di sel Rumah Tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran tega menjual istrinya kepada pria hidung belang dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku menawarkan istrinya ke pria hidung belang lewat aplikasi media sosial. Miris, karena Fauzi menjual istrinya semenjak keguguran kandungan

Kapolres mengkapkan bahwa pelaku tertangkap di sebuah barak Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Arut Selatan. “Saat kita selidiki ternyata pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan pria lain,” kata Kapolres, Selasa (21/11).

Kapolres menyebutkan pelaku menjual istrinya lewat aplikasi MiChat. Selain mereka, petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Pasangan suami istri ini berasal dari Sampit, kemudian datang ke Pangkalan Bun dengan alasan tarif di Pangkalan Bun lebih mahal. Kalau di Sampit hanya Rp350 ribu, sedangkan di Pangkalan Bun bisa Rp450 ribu lebih. Pelaku telah menjalankan aksinya semenjak istrinya keguguran. Semenjak itu pelaku memaksa istrinya untuk melayani hidung belang melalui layanan MiChat,” papar Bayu Wicaksono.

Dijelaskan juga bahwa korban dan tersangka ini berpacaran hingga pada tahun 2021 menikah secara siri di Sampit karena korban sempat hamil. Setelah korban mengalami keguguran saat berada di Sampit, mereka pindah ke Pangkalan Bun.

Lanjut Kapolres, sesampainya di Pangkalan Bun tersangka langsung menyuruh korban mencari pelanggan dengan aplikasi MiChat, dan saat itu korban langsung mendapatkan pelanggan yang terjadi di sekitar jam 20.00 di sebuah hotel di jalan Pakunegara.

“Setiap hari tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membeli makan, untuk bermain slot, dan juga diduga tersangka membeli narkoba,” beber Bayu Wicaksono.

Ia menambahkan, apabila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban. Awalnya tersangka dan korban mengontrak di barak Jalan Ahmad Wongso dan di kontrakan tersebut korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani laki-laki hidung belang. Tersangka juga ada di belakang menunggu tamu yang berhubungan intim dengan istrinya. Setelah korban selesai melayani laki-laki lain selanjutnya tamu memberikan uang kepada korban akan tetapi uang tersebut diminta oleh tersangka.

“Korban juga sering mendapatkan perlakuan kasar. Karena tidak tahan, akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. c-uli

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *