PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beredar video pernyataan sikap warga Desa Bangkal atas sejumlah hal yang masih belum diselesaikan. Konflik antara warga Desa Bangkal dan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP), buntut dari tidak direalisasikannya kesepakatan kedua belah pihak yang ditandatangani pada tahun 2013 silam.
Video berdurasi 1 menit 31 detik tersebut menyampaikan sejumlah penolakan dan tuntutan warga. Mulai realisasi plasma 20 persen, penolakan pembentukan koperasi karena dinilai tidak transparansi, sampai pada pengusutan tuntas kasus tewasnya Gijik akibat aksi massa beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah (WALHI Kalteng) Bayu Herinata, apa yang disampaikan warga itu merupakan hal yang wajar. Jauh sebelum video itu beredar, warga sudah menyampaikan penolakannya atas sejumlah hal yang ada.
Bayu menambahkan, sebelumnya ada kesepakatan dari pemerintah desa, kecamatan, sampai Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk merealisasikan tuntutan yang sudah disepakati tersebut. Tuntutan pertama adalah realisasi lahan, dan yang kedua mengembalikan lahan yang digarap PT HMBP yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.175 hektare.
“Semua angka tersebut, berdasarkan hasil mediasi antara warga dan PT HMBP pada tahun 2013. Apabila hanya merealisasikan lahan plasma seluas 400 hektare saja, sebuah kemunduran karena jauh dari apa yang dituntut oleh masyarakat. Kewajiban perusahaan pada dasarnya bisa langsung diintervensi oleh pemerintah daerah,” terang Bayu, perihal video penolakan warga Desa Bangkal, Selasa (21/11).
Pemerintah, jelas Bayu, memiliki kewenangan melakukan evaluasi perizinan untuk menertibkan dan memaksa PT HMBP untuk dapat melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah plasma sebesar 20 persen. Kewajiban plasma ini wajib untuk dipenuhi apabila memang PT HMBP masih ingin beraktivitas di Kabupaten Seruyan, khususnya di Desa Bangkal.
Tuntutan warga inilah yang harus direalisasikan, tegas Bayu, karena sudah disepakati dan ditandatangani bersama, tidak ikut dengan usulan dari pihak perusahaan. Ini semua apabila memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi. Semua ini buntut dari tidak selesainya konflik sosial antara perusahaan dan warga Desa Bangkal, yang berujung pada kekerasan, kriminalisasi dan meninggalnya warga setempat.
Bayu mengungkapkan, hal besar yang harus disikapi adalah bagaimana menyikapi apa yang dilakukan warga Desa Bangkal selama ini, wujud dari mengembalikan hak-hak masyarakat yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.ded











