Hukrim

Pengusaha Optik Bisa Gugat GAPOPIN

11
×

Pengusaha Optik Bisa Gugat GAPOPIN

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masyarakat sempat disuguhi perseteruan antara organisasi Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah pelaku usaha optik atau kacamata. Ketua GAPOPIN Kalteng telah melaporkan 8 pelaku usaha optik yang disebut belum berizin ke sejumlah instansi terkait agar melakukan penindakan dan penertiban.

Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng menyebut, tindakan GAPOPIN sudah benar apabila sebelumnya telah melakukan upaya pembinaan maupun pendekatan kepada para pengusaha optik tersebut. Namun, apabila tidak ada upaya pembinaan dari organisasi tersebut dan justru melakukan laporan, maka ada sejumlah konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

“Para pengusaha optik itu berhak melaporkan kepada pihak kepolisian jika yang dilaporkan GAPOPIN tidak benar. Apalagi GAPOPIN berani menyebutkan nama-nama optik tersebut dan ternyata isi laporan tidak benar, maka GAPOPIN dapat dilaporkan dengan dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik, fitnah, dan sejumlah dugaan tindak pidana terkait,’ tegas Halim, Minggu (3/12).

Ia menambahkan, tidak hanya ranah pidana, namun juga para pengusaha optik yang merasa mengalami kerugian akibat laporan GAPOPIN juga dapat mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan.

Halim menyebut, sikap GAPOPIN melapor ke instansi terkait sudah tepat, jika sebelumnya pernah melakukan upaya klarifikasi dan mencoba membantu mengurus perizinan, namun pengusaha optik tersebut membandel.

“Tetapi jika belum pernah mendata, mendatangi, atau mencoba membantu terhadap 8 optik tersebut dalam mengurus izinnya, maka langkah GAPOPIN saya nilai sudah berlebihan atau terlalu arogan. Karena salah satu fungsi GAPOPIN adalah merangkul yang belum bergabung supaya mau bergabung, membantu bagi yang belum mengurus. Bukan malah membuat jurang pemisah pengusaha dengan GAPOPIN yang seharusnya menjadi wadah bernaung pengusaha optik,” cetus Halim.

Terkait laporan yang telah dilayangkan, Halim berharap dinas-dinas terkait atau yang telah menerima surat dari GAPOPIN tersebut, seharusnya menjadi mediator untuk membantu jika memang 8 optik tersebut belum atau ada kekurangan dalam pengurusan izin.

Ia menjelaskan, apabila laporan dikaitkan dengan UU Konsumen, maka yang berhak melaporkan adalah konsumen yang merasa dirugikan dan bukan GAPOPIN yang seharusnya justru memberi perlindungan terhadap pengusaha optik.

“Dinas bisa bertindak tegas jika memang optik yang dilaporkan tersebut, ternyata belum memiliki izin dan mereka tetap tidak mau mengurus izin, meskipun sudah diberi kesempatan mengurusnya izinnya. Dan pesan saat mereka mengurus izin-izinnya, jangan ada oknum yang mengambil kesempatan meminta sejumlah uang dengan alasan koordinasi, percepat, dan lain-lainnya,” pungkas Halim. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *