Hukrim

BEBASKAN BEN-ARY-Berharap Pengadilan Jadi Menara Keadilan

24
×

BEBASKAN BEN-ARY-Berharap Pengadilan Jadi Menara Keadilan

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN-Persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, baru-baru ini. TABENGAN/YULIANUS SL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDPersidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni akan memasuki agenda putusan pada Selasa, 12 Desember 2023. Maka, perkara ini akan memasuki tahap yang sangat menentukan bagi nasib putra dan putri Dayak yang telah banyak berkarya untuk kemajuan masyarakat Dayak.

“Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) sangat kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum yang menuntut bersalah kepada Ben-Ary, tanpa memerhatikan fakta-fakta persidangan, menghormati nilai-nilai lokal, menghargai jasa dan kontribusi serta ketokohan orang asli Dayak. Sekali lagi kami sangat kecewa, dan tindakan jaksa menyakitkan bagi kami warga Dayak,” kata Candra, Korlap Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD), Kamis (7/12).

Candra menyebut, satu-satunya harapan SMD ada pada Majelis Hakim, agar pengadilan menjadi penanda masih adanya keadilan di negeri ini. Keadilan bagi warga Dayak, yang masih terus berusaha dan bersusah payah mengejar mimpi seperti warga-warga lainnya di negeri ini.

“Kepada Majelis Hakim, jadilah perkara Ben-Ary sebagai bukti bahwa pengadilan menjadi menara keadilan bagi warga Dayak. SMD memohon Majelis Hakim membebaskan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mengembalikan harkat dan martabat Pak Ben dan Ibu Ary Egahni seperti semula,” harapnya.

Menurut Candra, perkara Ben-Ary menjadi perhatian publik karena diyakini sebagai perkara kriminalisasi terhadap tokoh Dayak yang berprestasi dan banyak jasanya untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Ben adalah Bupati Kapuas dua periode dan telah banyak prestasinya, termasuk membuka akses daerah-daerah yang terisolir melalui pembangunan jalan yang menghubungkan semua daerah. Pemilik hak paten atas jembatan yang digunakan untuk kontruksi jembatan di dalam negeri maupun di luar negeri seperti di China dan lain-lain.

Sementara Ary Egahni adalah seorang anggota DPR RI, sekaligus anggota Badan Legislasi yang kiprahnya diakui secara nasional dan sebagai istri Bupati kontribusinya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui PAUD dan PKK.

Perkara ini sebagai perkara kriminalisasi karena Ben-Ary tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, faktanya yang ada adalah utang-piutang, pinjam meminjam antara para pihak. Kemudian, nama Ben- Ary sering dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya, seperti sopir pribadinya, yang ketahuan meminta uang mengatasnamakan Ben Brahim S Bahat.

“Sebagaimana saksi Rinto yang dalam persidangan menyatakan, bahkan saksi menegaskan bahwa Krisadinata dalam meminta uang untuk keperluan mobil sering menjual nama terdakwa,” katanya.

“Krisadinata suka jual nama bapak” termasuk untuk kepentingan pembelian tiket pesawat “kata saudara Krisadinata tiket pesawat harus beli sama dia kata perintah bapak”, bahkan Krisadinata sering menjual nama bapak dari saksi eko Bang itu adi dipanggil bapak-ibu dia ketauan minta uang kekepala dinas”.

Candra menegaskan, dana kampanye Pilkada dana pribadi Ben. Saksi Tomi Saputra dalam persidangan menyatakan, pada tahun 2020 merupakan tim kampanye, Ya kita masuk dalam tim kampanye Ben dan Ujang” dan berperan sebagai koordinator relawan di wilayah Kabupaten Kapuas. Saksi juga menegaskan dana kampanye selalu dari paslon, “yang kami ingat langsung dari paslon, sedangkan sumber dananya saksi tidak tahu.

Agenda politik menghadang Pilgub 2024. Tersiar kabar, Ben potensial akan kembali menjadi Calon Gubernur Kalteng pada Pilkada 2024, oleh karenanya banyak pihak yang berambisi politik untuk menghentikan agenda pencalonan tersebut dengan berbagai cara, termasuk melalui kriminalisasi.  ist/bb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *