PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Riza terbukti menyimpan 735 botol oli palsu berbagai merek yang hendak dia jual kembali ke masyarakat. Akibatnya, pemilik toko spare part kendaraan tersebut terpaksa menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/12).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Putusan tersebut separuh permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancam terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Riza yang mempunyai sebuah toko yang bergerak di bidang jual beli sparepat motor, ban, aki dan oli di Jalan Wortel Kota Palangka Raya. Dia membeli oli dengan cara memesan melalui Whatsapp di akun Harry Jaya Motor untuk kemudian dijual kembali masyarakat. Oli tersebut harganya lebih rendah dari harga resmi oli yang dijual di bengkel resmi pabrikan kendaraan.
Kemudian, oli dikirimkan dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi Tri Mulya Jaya menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Setelah itu, pengiriman berlanjut menggunakan ekspedisi Mega Citra yang mengangkutnya menggunakan truk ke Kota Palangka Raya.
“Kemudian setelah oli tersebut sampai di toko terdakwa, maka oli tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa dengan harga yang relatif murah dari pada oli yang asli,” kata JPU
Namun, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penggerebekan ke toko milik Riza, Senin (25/9). Dari penggeledahan, Polisi menemukan 735 botol oli berbagai merek sebagai barang bukti. Akibat menjual oli tersebut, Riza terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. dre











